Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6416 Lihat semua

Fakta1.com,Sidrap— Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melanjutkan Sosialisasi Peraturan Bupati Sidrap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Kamis (3/7/2025) di Baruga SKPD Sidrap.

Pada hari kedua ini sosialisasi diikuti para camat, lurah, kepala desa, kepala UPT Bapenda kecamatan, notaris, perwakilan OPD terkait, serta wajib pajak.

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Empat narasumber hadir, yakni Asisten Administrasi Umum Setda Sidrap Nasruddin Waris, Kabag Hukum Andi Kaimal, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sidrap Bahrul Appas, serta Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Sidrap Juanda Maulud Akbar.

Dalam paparannya, Nasruddin Waris mengutarakan tujuan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur mengenai pentingnya tertib pajak, dan mendukung penerimaan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Ia pun menekankan pentingnya peran ASN dan masyarakat dalam mendukung tertib pajak, termasuk pembayaran PBB-P2 lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo 30 September.

Jaringan Media
Ikuti juga perkembangan berita nasional, hukum, politik, dan dinamika daerah di Katasulsel.com, portal berita yang menyajikan laporan aktual dan terpercaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

“ASN, camat, lurah, dan kepala desa diimbau menjadi teladan dalam kepatuhan pajak sebagai bentuk pengabdian di tengah masyarakat,” pesannya.

Ia juga memaparkan upaya Pemkab Sidrap mendorong pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, dan mencegah kebocoran PAD melalui digitalisasi pembayaran pajak.

Sejak 2022, terangnya, Pemkab Sidrap melalui TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) telah menyediakan berbagai kanal digital untuk pembayaran pajak secara non-tunai.

Di antaranya QRIS, Virtual Account, Mobile Banking, serta marketplace seperti Shopee, Tokopedia, GoPay, OVO, dan LinkAja.

Sementara Kabag Hukum Andi Kaimal, S.H. memaparkan aspek hukum Perbup No. 4 Tahun 2025, termasuk pendataan, pendaftaran, penilaian, penerbitan, mutasi PBB-P2, penerbitan salinan, penetapan NJOP, hingga tata cara keberatan dan banding pajak.

“Pemahaman ini penting agar aparat desa, kelurahan, dan kecamatan dapat mendampingi wajib pajak secara tepat,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Bahrul Appas, menekankan pajak daerah harus transparan, tepat sasaran, dan tidak membebani masyarakat.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pemungutan PBB-P2 dan BPHTB berjalan sesuai ketentuan,” tegas Bahrul.

Sementara itu, Juanda Maulud Akbar dari Kejaksaan Negeri Sidrap mendorong pembayaran pajak daerah secara non-tunai melalui QRIS atau transfer.

“Ini sebagai langkah menjaga akuntabilitas dan mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah,” katanya mengingatkan

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.