FAKTA1.COM, KENDARI– Perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi poin yang mengemuka dalam pembahasan Undang-Undang Desa hasil revisi Terbaru.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Lembaga Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa, Murtono. S.STP.,M.S.I saat Sosialisasi dan publik hearing, Sabtu (18/05/2024).
Terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peserta Peraturan Pemerintah dan Turunan Undang-Undang lainnya.
Murtono menyampaikan, beberapa poin penting revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014, poin utamanya mengoptimalkan peran pemerintah menjadi subjek dari pembangunan desa.
“Memang yang menjadi isu pertama yang mengemuka adalah masa perpanjangan jabatan, memang ada penambahan jabatan selama dua tahun untuk kepala desa dan BPD adalah perubahan yang pertama,” Ucap Murtono.
Kemudian perubahan yang kedua juga untuk peningkatan kesejahteraan bagi pemerintah desa dan juga BPD yaitu pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan juga BPD.
“Ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja dari seluruh penyelenggara pemerintah di desa. Mudah-mudahan dari kegiatan ini kami di Kementerian Dalam Negeri memperoleh masukan-masukan khususnya Provinsi Sulawesi Tenggara untuk penyusunan peraturan UU No 3 Tahun 2024 ini,” Ucap Murtono.
Ia juga mengungkapkan bahwa UU ini sudah disahkan dan diundangkan pertanggal 25 April 2024, berdasarkan undang-undang perpanjangan berlaku untuk kepala desa tanpa harus menunggu peraturan pemerintah terkhusus untuk perpanjangan jabatan.
Murtono berharap, perpanjangan masa jabatan tapi substansi yang ingin kita kawal adalah bagaiman meningkatkan kesejahteraan di desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Tenggara, La Ode Alwi Haidatul mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk membantu para kepala desa di Sulawesi Tenggara yang belum memahami terkait UU Desa terbaru.
“Acara ini disepakati semua kades di Sulawesi Tenggara sehingga harapannya mudah-mudahan semua peserta memahami, kemudian semua regulasi dipatuhi dan dijalankan sesuai mekanisme yang ada, agar pembangunan Indonesia dari desa betul-betul sesuai harapan,” Ucap Alwi.
Sementara salah seorang peserta, La Ode Muhammad Amsar mengatakan, beberapa hal yang menarik terkait UU Desa No 3 Tahun 2024 salah satunya perubahan masa jabatan kepala desa dan tunjangan kepala desa juga perangkatnya, anggaran dan jaminan.
“Paling penting itu soal masa jabatan, ini menjadi sangat efektif untuk memaksimalkan bagaiman peran perangkat desa dalam rangka mengedukasi masyarakat dan juga kesejahteraan dari pada perangkat desa,” terang Amsar.
Kegiatan sosialisasi dan hearing undang-undang tentang desa ini, dilaksanakan di Hotel Kubah dan dihadiri sebanyak 870 kepala desa di Sulawesi Tenggara,” Pungkasnya” (FN/SID).
(Fakta1 Sidrajab Melaporkan)