FAKTA1.COM, KONAWE – Penjabat Bupati Konawe Stanley, S.E., S.SiT., M.M., menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Konawe Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Konawe untuk dibahas.
Raperda APBD Kab. Konawe Tahun Anggaran 2025 diserahkan pada saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe dengan agenda acara “Penyerahan Rancangan Pj Bupati Konawe Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2025” dan diterimah oleh Ketua DPRD Konawe Made Asmaya, S.Pd., M.Pd., yang berlangsun di Gedung Rapat Paripurnah kantor DPRD Kab. Konawe.
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kab. Konawe Made Asmaya, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh Pj. Bupati Konawe Stanley, S.E., S.SiT., M.M., Kapolres Konawe yang diwakili oleh Kapolsek Unaaha IPTU I Nyoman Witnyana, Ketua PN Umaaha Elly Sartika Achmad, S.H., M.H., Sekda Kab. Konawe Dr. Ferdinand. S, S.P., M.H., Wakil Ketua I DPRD Kab. Konawe Nuryadin Tombili, S.T., Wakil Ketua II DPRD Kab. Konawe Nasrullah Faisal, S.H., para Anggota DPRD Kab. Konawe dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Konawe.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Bupati Konawe Nomor : 000.5.3.1/831/2024 tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Konawe Stanley, S.E., S.SiT., M.M., saat wawancara awak media mengatakan, pembahasan anggaran APBD Konawe Tahun 2025, kita harus mengikuti apa yang menjadi visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI. Kemarin pada saat kami menghadiri rapat koordinasi di Sentul, itu tegas dikatakan bahwa Visi Presiden itu harus kita laksanakan atau kita jabarkan.
Visi Presiden dan Wakil Presiden itu termuat dalam Undang-undang Nomor 58 tahun 2024, meliputi ada delapan perogram perioritas atau astacita dan 17 perogram perioritas yang harus dilaksanakan dan 8 perogram unggulan atau terbaik yang harus kita laksanakan, itu semua terangkum dalam Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming,
Sehingga penegasan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat kami rakor, apa yang telah diperbuat oleh Pemerintah Pusat terkait pembangunan infrastruktur apa lagi berkaitan dengan menyangkut ketahanan pangan, seharusnya Pemerintah daerah itu sudah membrigdown pada saat peroyek itu sudah selesai.
Sehingga dalam penyususan APBD Tahun 2025, betul betul sudah mengakomudir secara hirarki mulai dari RPJMP Nasional, Provinsi dan Daerah kita sudah harus membrigdown dan apa yang sudah menjadi Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ini harus kita laksanakan dan dijabarkan kedalam perogram-perogram yang ada tertuang didalam APBD Konawe tahun 2025,
Terakhir ia memberikan contoh, seperti agenda Makan siang gratis, yang seharusnya sudah menjadi Visi Misi dan itu menjadi RPJM Nasional, secara hirarki RPJM Perovinsi dan RPJM Kabupaten Kota sudah harus menjabarkan tidak bisa tidak, Tutup Pj Bupati Konawe Stanley. (q’l)