Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 6518 Lihat semua

FAKTA1.COM,SIDRAP — Penyidik Satreskrim Polres Sidrap tengah mendalami laporan dugaan penipuan investasi bodong yang menyeret seorang perempuan berinisial F alias S di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K Ambarita mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta para pelapor.

“Yah, kita masih lidik dan mengambil keterangan para terlapor dan saksi-saksi korban dugaan penipuan investasi bodong itu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 Maret 2026.

Menurutnya, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah seluruh bukti dan keterangan dianggap cukup, pihak kepolisian akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Dari laporan sementara, kerugian korban bervariasi mulai Rp23 juta hingga Rp97 juta dengan jumlah pelapor sebanyak enam orang.

Para korban mengaku awalnya tertarik mengikuti investasi yang disebut Arisanbsyk/Dapinbsyk yang dikelola oleh terlapor asal Kecamatan Tellu Limpoe.

Dua korban yang telah melaporkan kasus tersebut masing-masing Marta T (34), seorang ibu rumah tangga warga

Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae dan Kasmia (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.

Dalam laporannya, korban menyebut terlapor menawarkan kerja sama bisnis investasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen.

Marta T diketahui menyetor modal awal sebesar Rp35 juta melalui rekening Bank Mandiri milik terlapor. Namun setelah tiga bulan berjalan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Saat korban meminta pengembalian modal, uang tersebut tidak dikembalikan sehingga ia memutuskan melapor ke pihak kepolisian.

Hal serupa juga dialami Kasmia yang awalnya menyerahkan dana sebesar Rp80 juta, kemudian kembali menambah investasi hingga total mencapai Rp96 juta.

Namun hingga laporan dibuat, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan modalnya juga belum dikembalikan.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidrap agar diproses sesuai hukum yang berlaku.(***)

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.