FAKTA1.COM, BONE, 28 Februari 2026 — Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Bone berhasil mengamankan empat orang pemuda pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah aksi konvoy mereka sambil membawa senjata mainan viral di media sosial TikTok dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kejadian bermula dari laporan warga melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak kepolisian yang menyebutkan adanya sekelompok remaja yang berkeliling di jalan raya menggunakan sepeda motor sambil membawa pistol mainan dan menembakkan ke arah pengguna jalan lain. Dalam laporannya, warga mengungkapkan kekhawatiran bahwa aksi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Assalamu alaikum, tabe banyak remaja yang keliling di jalan memakai pistol mainan dan menembak pengguna jalan. Masing-masing motor ada pistolnya, bisa membahayakan pengguna jalan yang lain,” demikian bunyi laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp.

Pelapor juga menyebutkan bahwa aksi para pemuda tersebut sedang disiarkan secara langsung melalui platform TikTok, sehingga memudahkan petugas untuk memantau pergerakan kelompok tersebut secara real time. Berdasarkan pemantauan siaran langsung itu, tim berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan para pemuda yang tengah berkumpul di kawasan Indomaret, Jalan Jenderal Sudirman, Bone.

Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Aipda Muhammad Rasyid selaku Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone segera bergerak menuju lokasi kejadian. Sesampainya di TKP, petugas melakukan pengecekan terhadap benda yang dibawa para pemuda tersebut dan memastikan bahwa benda yang sempat diduga senjata api itu merupakan senjata mainan.

Namun demikian, senjata mainan tersebut diketahui menggunakan peluru karet, yang apabila digunakan secara sembarangan di jalan raya tetap berpotensi menimbulkan cedera dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Petugas kemudian membawa keempat pemuda tersebut untuk diserahkan kepada petugas Piket SPKT Polres Bone guna pemrosesan lebih lanjut. Adapun keempat pemuda yang diamankan adalah:

RA(18 tahun), beralamat di Jalan Abu Dg. Pasolong, AMK (20 tahun), beralamat di Jalan Pepaya, AS (22 tahun), beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto, KV (23 tahun), beralamat di Kelurahan Masumpu

Setelah diamankan, keempat pemuda tersebut mendapatkan pembinaan dari petugas agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat. Mengingat hingga saat ini tidak ada pihak yang secara resmi melaporkan kerugian akibat perbuatan mereka, keempat pemuda tersebut akhirnya dipulangkan.

Meski demikian, data identitas keempat pemuda telah diambil dan dicatat oleh pihak kepolisian. Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan resmi, keempat pemuda tersebut telah menyatakan sikap kooperatif dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Setelah menyelesaikan penanganan kasus ini, Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Bone melanjutkan kegiatan patroli malam di wilayah hukum Polres Bone.

Kasat Samapta Polres Bone, AKP Muh. Tahir, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus responsif terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk yang bersumber dari media sosial, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bone. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan orang lain di ruang publik, serta senantiasa menjaga kondusivitas dan ketertiban bersama.(*)