Polres Bone Ungkap Kasus Judi Online Dan Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, BONE— Polres Bone berhasil mengungkap dua kasus besar dalam konferensi pers yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Senin (18/11). Konferensi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Aswar, Kasatreskrim AKP Yusriadi Yusuf, dan Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar.

Satresnarkoba Polres Bone mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 12.00 WITA, di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kedua tersangka, H.A. dan W.D., ditangkap dengan barang bukti berupa 12 sachet sabu ukuran besar, senilai Rp420 juta, yang disimpan dalam plastik bening.

Example 300x600

Kapolres menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ‘tempel’ di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Tersangka diperintah oleh seorang pengendali bernama SC yang berada di Malaysia, dengan imbalan Rp4 juta untuk mengambil dan mengantar narkotika tersebut.

“Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran ini,” ujar Kapolres.

Dalam kasus judi online, Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap jaringan yang mengelola tiga situs judi besar, yaitu SENADATOTO, BIRATOTO, dan LONTARTOTO. Situs ini dikelola sejak Maret 2024 dan telah menarik lebih dari 10.000 anggota.

Modus operandi pelaku adalah mempromosikan situs melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook. Para member diminta mendaftar dan menyetor uang melalui rekening tertentu, yang kemudian dikelola oleh karyawan pelaku. Transaksi dilakukan melalui sistem deposit dan ‘withdraw’, dengan berbagai permainan seperti togel dan slot.

Kapolres menyebutkan bahwa pelaku utama, HN, mengelola jaringan ini bersama 12 karyawan/operator lainnya. Mereka berhasil diringkus di tempat kejadian perkara, yaitu Lingkungan Sulilie, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, pada Rabu, 13 November 2024.

Daftar pelaku yang diamankan:
HN (Pengelola utama), JI (Operator), Yusri YS (Operator), YI (Operator), RA (Operator), SA (Pengawas), JI (Operator), SI (Operator), GN (Operator), IA (Operator), AN (Operator), NI (Operator), dan MA (Operator).

Kapolres menegaskan bahwa Polres Bone akan terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bone,” tutup AKBP Erwin Syah, S.I.K. (fers)

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *