Buton Utara, Fakta1.com – Ketua Persatuan pewarta warga indonesia (PPWI) Kabupaten Buton utara (Butur), Sulawesi tenggara (Sultra), Laode Yus Asman menyoroti terkait iuran peserta tes kejiwaan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Buton Utara.
Pengambilan iuran tes Kejiwaan PPPK Butur terindikasi adanya pungutan liar, pasalnya pihak panitia pelaksana melakukan pungutan yang diduga tidak mempunyai regulasi yang jelas baik perbup maupun perda.
Asman mengatakan, namanya pungutan yang mempunyai angka itu harus ada dasarnya hukumnya, apalagi yang melakukan pungutan pihak pemerintah.
“Jika pungutan tersebut tidak mempunyai regulasi, maka sudah sepatutnya pungutan tersebut masuk kategori Pungli.seharusnya pihak panitia penyelenggara lebih transparansi, apa dasar mereka sehingga membebankan peserta sebesar 600 Ribu,” terang Asman
Kemudian, uang tersebut peruntuhkannya apa, jika peserta tes kejiwaan PPPK Butur yang mengikuti sebanyak 600 orang peserta maka total iuran yang di terima oleh panitia penyelenggara sebanyak Rp. 360 juta.
Yang menjadi pertanyaannya uang dari hasil pembayaran tes kejiwaan itu masuk kemana. Dan saya menduga kuat bahwa pembayaran iuran tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
Sehingga dengan adanya dugaan tersebut, Asman mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Buton utara untuk segera melakukan audit terkait adanya dugaan pungli dalam proses tes kejiwaan PPPK Butur.
“Saya meminta kepada Inspektorat Butur agar segera mungkin lakukan audit terkait pungutan atau iuran yang diduga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas,” tegas Asman
Selain itu, Asman juga meminta kepada Bupati Buton utara agar jangan terkesan menutup mata terkait persoalan ini, kalau perlu segera melakukan tindakan untuk mengevaluasi dan mencopot Direktur RSUD Butur yang diketahui sebagai penanggunjawab panitia pelaksanaan kegiatan tes kejiwaan PPPK Butur.
“Kami minta bupati jangan tutup mata, segera mngkin lakukan evaluasi sekaligus menvopot Direktur RSUD Butur dari jabatanya,” tegasnya.