Jombang, fakta1.com— Terindikasi dugaan pabrik pengelolaan limbah B3 Jalan Raya Jombok, Plosorejo, Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, PT RIZAL JAYA LOGAM diduga berdiri diatas lahan pertanian pangan berkelanjutan.senin,(16/62025)
Pabrik tersebut, baru berdiri sekitar 2 sampai 3 tahunan, namun izin terkait alih fungsi lahan pertanian pangan perlu di pertanyakan, karena pabrik disinyalir berdiri di lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dugaannya memiliki luas sekitar hampir 2,5 hektare.
Ketentuan pabrik pengelolaan limbah B3 slah almunium dengan kode B313-1 disinyalir menghasilkan libah B3 yang sangat berbahaya. Karena secara umum, untuk persyaratan pengalihan ahli fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut meliputi pengajuan izin lokasi, izin alih fungsi lahan, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, perlu juga dilakukan kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi lahan, dan penyediaan lahan pengganti.
Adapun dari keterangan NI (42) warga setempat menjelaskan bahwa PT RIZAL JAYA LOGAM baru berjalan 2 sampai 3 tahunan pak.
Dulunya sawah pak? tau – tau berdiri kurang lebih 2 sampai 3 tahunan pak, yang punya orang kendal sari. “ucap warga dan salah satu narasumber, hari minggu (15/06/2025).
Warga yang berinisial NI menyebutkan bahwa pemilik pabrik pengelolaan slag aluminium limbah B3 milik orang asli Desa Kendal sari, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Saya tidak mengetahui, yang saya tau milik orang kendal sari biasanya di panggil bos bebek pak, orang luar Desa pak, “pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada pemilik PT Rizal Jaya Logam.
Jika benar PT Rizal Jaya Logam tidak mengantongi izin diduga melanggar
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) terutama berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian pangan. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari konversi menjadi non-pertanian, serta menjaga keberlanjutan produksi pangan.
Dugaan Sanksi Pidana Pokok:
a). Pasal 71 ayat (1) UU LP2B :
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b). Pasal 71 ayat (2) UU LP2B :
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, korporasi dapat dikenai sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, dan pembayaran ganti kerugian.
c). Pasal 71 ayat (3) UU LP2B :
Selain sanksi pidana, pengurus korporasi yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya dan/atau larangan untuk mendirikan korporasi di bidang usaha yang sama.
Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.
UU Cipta Kerja : Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Peraturan Daerah (Perda) :
Beberapa daerah juga memiliki Perda yang mengatur sanksi pidana terkait alih fungsi lahan sawah.
Persyaratan alih fungsi lahan meliputi aspek administratif dan teknis, termasuk rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan BPN. Selain itu, perlu adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana induk alih fungsi lahan, dan pertimbangan dampak terhadap lingkungan.
Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga kelestarian lahan pertanian pangan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini ditayangkan tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada pemilik PT Rizal Jaya Logam. (Tim investigasi)