banner 728x90

PUPR Blora Disorot: Proyek APBD Gunakan Bahan Non SNI, Ada Apa di Baliknya

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, BLORA — Dugaan penggunaan material non Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam proyek pembangunan talud drainase ruas Ngraho–Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, kian memanas.

Proyek senilai Rp957 juta yang dibiayai dari APBD 2025 itu kini disorot tajam publik karena diduga menggunakan buis beton tanpa sertifikat SNI.

Proyek ini dikerjakan CV Dhiva Karya Sentosa dengan CV Statikagista sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan dijadwalkan 103 hari sejak 4 September hingga 15 Desember 2025.

Awal polemik muncul setelah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Blora, Nidzamudin Al Hudda, ST, mengakui bahwa material buis beton dalam proyek tersebut berasal dari home industry.

Pernyataan itu sontak memicu pertanyaan besar publik, apakah proyek pemerintah boleh menggunakan material non SNI.

Saat dikonfirmasi, Bupati Blora Arief Rohman memberikan penjelasan senada dengan Plt Kadis. Menurutnya, buis beton hanya digunakan sebagai casing pondasi sumuran agar tidak runtuh dan menjaga dimensi agar tetap sama dari atas ke bawah.

“Buis beton tidak masuk dalam struktur pondasi,” tulis Bupati lewat pesan singkat, Senin (10/11/2025).

Namun saat ditanya lebih lanjut apakah penggunaan material tanpa SNI diperbolehkan dalam proyek pemerintah, Bupati enggan menjawab langsung.

“Itu meneruskan WA dari Pak Huda (Plt Kepala Dinas PU). Untuk hal teknis coba komunikasi dengan beliau saja,” balasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Kadis PUPR Blora belum memberikan klarifikasi lanjutan.

Sikap diam Dinas PUPR ini justru memantik kecaman dari berbagai pihak. Sejumlah pemerhati kebijakan publik dan ahli konstruksi menilai Plt Kadis PUPR tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis atau pemberdayaan home industry.

“Kalau dalam RAB tidak dicantumkan SNI, berarti kelemahan ada di tahap perencanaan. Itu tanggung jawab penuh dinas teknis,” tegas Karyawanto, pemerhati kebijakan publik, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, SNI adalah syarat wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah baik material struktural maupun non struktural.

Ketentuan itu tertuang jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2018, serta Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018, yang mengatur bahwa setiap bahan bangunan proyek pemerintah harus memenuhi SNI.

“Kalau dibiarkan, kualitas pekerjaan bisa diragukan dan pertanggungjawaban anggarannya pun bermasalah. Ini bukan proyek swasta, tapi uang rakyat,” ujarnya tegas.

Sumber yang sama juga menyebut bahwa kini semua sorotan publik tertuju pada Plt Kadis PUPR Blora.

“Bupati sudah menyerahkan penjelasan teknis ke dinas. Artinya, bola sudah di tangan Pak Huda. Kalau dia tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya, maka ini bentuk kelalaian administratif yang serius,” tambahnya.

Dirinya juga mendorong agar Inspektorat dan BPK segera turun tangan untuk memeriksa aspek kepatuhan terhadap regulasi.

“Diamnya pejabat teknis dalam kasus seperti ini justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal,” pungkasnya.

Dengan belum adanya jawaban resmi, publik kini menilai Plt Kadis PUPR Blora menjadi kunci utama dalam membuktikan apakah penggunaan buis beton non SNI tersebut memiliki landasan hukum yang sah atau justru merupakan pelanggaran terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *