banner 728x90

Putusan MA Tak Berlaku di Palopo, Mahasiswa Desak PN Palopo Tolak Dakwaan JPU Karena tak Lampirkan Putusa MA

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

PALOPO — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri Palopo. Selasa (11/11/2025).

Aksi teatrikal tersebut menggambarkan tiga orang terdakwa di penjara akibat dugaan abuse of power oknum penyidik kepolisian dan jaksa Pengadilan Negeri Palopo yang mengabaikan bukti ketidak bersalahan terdakwa melalui beberapa putusan di antaran Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor88 PK/Ag/2024.

Dalam aksi teatrikal tersebut juga ada yang berperan sebagai oknum Polisi dan Jaksa Palopo yang merobek-robek Putusan MA yang artinya Putusan Mahkamah Agung Tidak Berlaku di Kota Palopo.

“Aksi teatrikal ini sebagai gambaran kriminalisasi hukum terhadap tiga saudara BM, KM, dan AH yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau penyerobohtan tanah sebagaimana pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 dan atau Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana”. Rihal selaku jenlap.

Lanjutnya. “Seharusnya perkara ini bukan perkara Pidana tapi Perdata karena berbicara tentang kewarisan. Namun, diduga kuat ada kepentingan dari pihak lain yang melibatkan APH sehingga Perkara ini terkesan dipaksakan masuk ke ranah Pidana”.

“Dari awal proses perkara pidana ini dimulai penyidik tidak mengedepankan Due Process Of Law proses hukum yang adil karena mengabaikan hak terdakwa, karena dari awal terdakwa menyampaikan Exculpatory evidence atau bukti ketidak bersalahan terdakwa melalui pernyataan bahwa objek tersebut masuk dalam gugatan alih waris”.

Armin, “selaku wajenlap menambahkan. Dakwaan JPU diduga Obscuur Libel tidak jelas dan kabur sehingga tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan atau mempertimbangkan Pututusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Senhingga kami mendesak untuk Mebebaskan Tiga Bersaudara dan Mendesak PN Palopo Menolak Dakwaan JPU Karena Tidak Melampirkan Putusan MA”. Tutupnya

Sebelum membubarkan diri Ketua PN palopo melalui delegasinya Elka rerum selaku juru bicara PN menemui massa alaiansi menyampaikan Bahwa betul ada penaganan perkara itu dan hari ini agenda tanggapan dari tiga terdakwa dan informasi ini sudah sampai ke bapak Ketua Pengadilan.(tim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *