
FAKTA1.COM, KONAWE— Karyawan PT VIRTUE DRAGON NIKEL INDUSTRI yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melakukan aksi demonstrasi langsung di depan gerbang perusahaan PT VDNI, Kamis (20/2/2025).
Dalam aksi ini, para Tersebut masa Aksi menyerukan dan meneriakkan sehubungan dengan tidak adanya i’tikat baik dari pimpinan perusahaan dalam melaksanakan Hubungan Industrial yang Harmonis Dan Berkeadilan Terkait dalam melaksanakan dan menegakkan Norma norma hukum ketenagakerjaan
Dewan Pembina Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Sultra Kasman Hasbur, mengawali Orasi lantangnya mengatakan, Hidup Buruh Hidup Buruh, ia menyerukan tolak upah murah dan menuntut pihak perusahaan untuk memberikan hak hak pekerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu Point penting Tuntutannya adalah menuntut perusahaan menetapkan sistem struktur skala upah.
Dan terkait kenaikan gaji pokok 6,5 persen bagi para buruh, dikatakan mendapat potongan dari pihak perusahaan.
“Kenaikan gaji pokok itu 6,5 persen sesuai dengan Permenaker no 16 tahun 2024, tapi dalam realisasinya kami para buruh hanya menerima 2,5 persen bahkan ada yang hanya menerima 2 persen, kemana itu 4 persennya” Ucap Tasman perwakilan massa aksi dalam orasinya
“Berikan tunjangan tetap dan tidak tetap kepada pekerja, Kurang lebih berdiri 10 tahun ini perusahaan berdiri Tapi kesejahteraan masyarakat dalam air bersih tidak mampu direalisasikan” tambahnya
Selanjutnya ditempat yang sama, Sekjen DPW FKSPN, Sulawesi Tenggara Jhonal Prayogo, S.Sos.,MM,
mengatakan agar pihak perusahaan segera bertemu dengan para massa aksi hari ini menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
“Kami bersama teman-teman pekerja hari ini berkomitmen dan mengawal aspirasi dan hak hak para pekerja agar bisa di realisasi oleh pihak perusahaan, sehingga tidak ada lagi intimidasi terkait pengupahan” Ucap, Jhonal Prayogo, S.Sos.,MM,
Dalam proses mediasi tadi tentunya kita berangkat dari aturan undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah undang-undang yang mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Undang-undang ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan secara cepat, tepat, adil, degan proses Tripartite
Tentunya sebagai kesepakatan antara kedua belah pihak baik perusahaan PT VDNI, PT OSS dengan pihak pekerja yang di wakili oleh serikat pekerja PUK KSPN PT VDNI dan puk KSPN PT OSS dan di dampingi oleh pengurus FKSPN Sultra serta dari pihak LBH panglima Konawe selaku kuasa hukum serikat pekerja KSPN.
Masih kata, Sekjen DPW FKSPN, Sulawesi Tenggara Jhonal Prayogo, S.Sos.,MM, menegaskan
dalam proses mediasi Tripartite nantinya yang akan
di laksanakan di kantor Disnakertrans
Lebih lanjut, Jhonal Prayogo, S.Sos.,MM, dalam aturan tersebut mengatur tentang, tunjangan uang makan dengan kenaikan 20 ribu rupiah perhari,tunjangan perumahan, tunjangan transportasi,tujangan keluar dll,penghapusan SP (Surat peringatan) yang berbayar dimana gaji pekerja di potong selama 6 bulan harus di hapuskan , penerapan manajemen resiko kesehatan dan keselamatan kerja harus perhatikan oleh kedua perusahaan baik VDNI maupun OSS
Sekjen DPW FKSPN, Sulawesi Tenggara Jhonal Prayogo, S.Sos.,MM, juga menambahkan serta aspirasi masyarakat wilayah industri juga harus di perhatikan sebagai bentuk tanggung jawab Pihak manajemen perusahaan yg di sebut CSR (Corporate Social Responsibility) salah satunya sarana air bersih juga telah di sampaikan dan pihak perusahaan akan bersedia melaksanakan itu namun sifatnya bertahap sesuai tanggapan pihak perusahaan, terkait dengan kegiatan Tripartite
Harapan kita semua teman teman pekerja, baik PT VDNI maupun PT OSS, dalam proses Bipartit nantinya mudah mudahan membuahkan hasil sehingga perselisihan hubungan industrial ini bisa di selesaikan dengan menciptakan solusi terbaik, namun jika perusahaan tidak konsisten dengan kesepakatan proses mediasi Tripartite ini maka keputusan ada pada pihak pekerja/karyawan di kedua perusahaan baik VDNI maupun OSS dalam hal ini mogok kerja, Pungkasnya.
Aksi demo ini berjalan alot, pasalnya sejak pagi demo bahkan hingga siang ini, namun tidak mendapat respon dari pihak perusahaan.
Sementara itu dari pihak keamanan turun langsung melakukan mediasi agar aksi unjuk rasa hari ini berjalan dengan kondisif, tuntutan tuntutan bisa disampaikan dengan baik.
Dalam pantauan media,, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Konawe AKBP. Ahmad Setiadi, S.I.K, bersama Wakapolres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho, dan Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Ilham.,S.H.,M.H. CPM., dan jajaran TNI Polri lainnya berada di lokasi demo
Diketahui, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) merupakan perusahaan yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Pabrik smelter PT VDNI di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari PSN. Olehnya itu dalam aksi ini dikawal langsung oleh Jajaran TNI Polri. . (q’L)








Tinggalkan Balasan