banner 728x90

Ribuan Massa Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim Gelar Demo, Ini Tuntutannya

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDOARJO— Ribuan orang perwakilan Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, memenuhi lahan seluas 98.468 M2 di RT. 9, RW 3, Tambak Oso, Sidoarjo. Mereka dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Untuk melakukan aksi demo menuntut pengembalian status kepemilikan lahan tersebut kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, Senin (10/02/2025).

Ribuan Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim menuntut Kejari Sidoarjo, dengan menggelar demo perkara status kepemilikan tanah / M9
Polemik Status Lahan, memicu aksi demo. Total 1.100 pendemo berkumpul di Tambak Oso, pada sekitar pukul 09.00 bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Untuk menyuarakan beragam tuntutan.

Ribuan Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim menggelar demo perkara status kepemilikan tanah / M9
Salah satu Kuasa Hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jatim, Andi Fajar Yulianto menegaskan, bahwa tuntutan didasari atas Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Perkara perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.sda., yang telah Incrakht.

Selain itu, terdapat pula putusan Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021., jo.Putusan MARI no. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi juga telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht).

โ€œBukti hukum dengan terang benderang, ternyata kemenangan perdata tersebut didapat dari proses peralihan hak atas obyek sengketa yang cacat hukum, terjadi pengelabuhan saat tandatangan akta jual beli,โ€ ujar Andi Fajar Yulianto.

Menurut Fajar, telah terjadi suatu peristiwa yang tidak masuk akal, dimana obyek sengketa dengan luas total 98.468 M2 yang semula dijual dengan kesepakatan harga Rp. 225 Miliar, atas kesepakatan awal, karena tidak mampu bayar maka terjadi pembatalan.

โ€œDi sela-sela pemilik tanah diminta tandatangan pembatalan transaksi di hadapan notaris, terjadilah awal malapetaka sebuah perbuatan dari oknum notarisi/PPAT yang menyelundupkan formulir, untuk ikut serta ditandatangani oleh pemilik tanah, hal ini sama sekali tidak disadari. Untuk menyempurnakan perbuatannya, maka momen tandatangan dibuat 2 hari yang berbeda (artinya dua kali kehadiran di kantor notaris), padahal pemilik tanah hanya satu kali hadir di kantor notaris tersebut,โ€ jelasnya.

Aksi tipu-tipu tidak berhenti sampai di situ, atas pembatalan transaksi tersebut, pemilik tanah telah menerima pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik, yang ternyata ketiganya tidak terdaftar di kantor BPN sidoarjo.

Hal ini menunjukkan adanya perkara pidana dengan fakta hukum bahwa ketiga sertifikat yang diberikan kepada pemilik tanah bukan sertifikat asli.

Selanjutnya, terbongkar dalam bukti hukum hanya terbayar Rp. 43.700.000.000, namun pemilik tanah tidak menerima apalagi menikmatinya. Kemudian tiba tiba, SHM disulap dan beralih nama menjadi SHGB atas Nama PT. Kejayan Mas.

Seluruh rangkaian aksi tipu-tipu tersebut telah menjadi bukti hukum dalam Perkara Pidana No. 236 /Pid.b/2021/PN.Sda. Jo 873/PID/2021, jo Putusan MAMARNo. 32 K/Pid/2022, jo Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht).

Dimana salah satu isinya jelas, tegas dan gamblang, terang benderang tertulis dan terbaca dalam amar putusan berikut, yakni 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 415/ Desa Tambak Oso, Surat ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2.

Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 414/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas; serta 1 (Satu) bendel asli Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor: 413/ Desa Tambak Oso, Surat Ukur Tanggal 23-01-2015, nomor 00401/tambakoso/2014 luas 57.741 M2 atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas.

Sementara itu, saat para pendemo tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, menyuarakan beberapa tuntutan.

โ€œKami datang kesini hanya untuk menagih hak kami yang masih ditahan dan dikuasai oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo,โ€ ucap Andi Fajar Yulianto.

Ada tiga poin tuntutan kepada Kejaksaan Negeri (tim/red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *