Satgas PKH Dinilai Tebang Pilih, Tambang Ilegal Bebas Beroperasi di Hutan Lindung Sultra

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

KENDARI — Dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Sulawesi Tenggara kembali mencuat ke ruang publik. Persoalan ini mengemuka menjelang agenda kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Sultra dalam rangka peresmian Kampung Nelayan di Kabupaten Konawe.

Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi pada Jumat (9/1/2025),

PPWI Sultra mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara.

Evaluasi tersebut dinilai penting mengingat Satgas PKH melibatkan unsur lintas lembaga, mulai dari kehutanan, pertanahan, kejaksaan, Polri, hingga TNI, namun dinilai belum menunjukkan kinerja optimal dalam menghentikan praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

PPWI Sultra menilai maraknya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung menjadi indikasi lemahnya penegakan hukum serta adanya dugaan pembiaran oleh aparat terkait.

Selain itu, PPWI Sultra juga meminta Presiden Prabowo melalui Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan.

Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.

Namun ironisnya, kata dia, praktik ilegal tersebut justru berlangsung secara terbuka tanpa penindakan hukum yang tegas.

“Kami melihat adanya dugaan pembiaran yang sistematis. Aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berjalan terang-terangan. Satgas PKH memang ada, tetapi penindakannya terkesan tebang pilih,” tegas La Songo.

La Songo menyebutkan, dugaan perambahan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung terjadi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara, di antaranya Konawe Utara, Kolaka Utara, Kolaka, Konawe Selatan, Bombana, dan Konawe.

Ia juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai hanya berhenti pada sanksi administratif atau denda, tanpa menyentuh unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada denda semata. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius. Jika hanya didenda, tidak akan ada efek jera. Unsur pidananya harus ditegakkan dan para pelaku harus diproses hukum,” tambahnya.

PPWI Sultra menegaskan, Presiden Prabowo tidak cukup hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi perlu mengambil langkah tegas terhadap kinerja Kapolda dan Kajati Sultra yang dinilai kurang profesional serta diduga gagal memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Jika Presiden Prabowo benar-benar serius dengan agenda penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, maka evaluasi total harus dilakukan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi soal tanggung jawab institusi dan keadilan ekologis,” ujarnya.

Lebih lanjut, La Songo mengingatkan bahwa aktivitas tambang di kawasan hutan lindung berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor, serta mengancam ruang hidup masyarakat lokal.

Ia mencontohkan berbagai bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Sumatra, sebagai peringatan agar kejadian serupa tidak terulang di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak ingin bencana itu terjadi di Sultra. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak sekarang,” tegasnya.

PPWI Sultra juga mendesak Kapolri untuk turun tangan langsung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Sebagai bentuk komitmen, PPWI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini serta membuka ruang konsolidasi bersama elemen masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi eksternal lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar dugaan kejahatan lingkungan di Sulawesi Tenggara mendapat perhatian nasional dan ditangani secara serius, bukan sekadar formalitas penindakan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *