BONE, FAKTA1.COM – Satres Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di BTN Prumnas Tibojong dan di Jl. A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kab. Bone. Selasa (14/1/2025) Pukul 20.30 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH menyampaikan bahwa, Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap BM (45) warga Jl. Kol. Pol. A. Dadi yang tertangkap tangan sedang memilik, menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip disaku sebelah kiri bagian depan dan dilakukan intorogasi. BM mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya, sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli sebanyak 1 sachet ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening, seharga Rp. 1.000.000 dari SG”, Ujarnya.
Maka atas keterangan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap SG (28) warga BTN Prumnas Tibojong Kelurahan Biru dan berhasil menangkapnya dihari yang sama dengan BM.
“Pada saat mengamankan SG, Personel menemukan 1 tas kecil yang didalamnya terdapat 2 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip, 3 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip, 4 pipet plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 4 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam platik klip bening yang ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dilempar/dibuang oleh SG”, Jelasnya.
Pada saat pihak kepolisian melakukan intorgasi terhadap SG, ia mengakui kalau dialah yang sebelumnya telah menyerahkan 1 sachet sabu kepada BM dengan cara dijual dan sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya dibeli 10 gram seharga Rp.10.000.000 dari C yang berada dikota Sidrap yang baru terbayar Rp. 5.000.000.
“Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk C masih dalam pencarian/pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Terangnya.