
FAKTA1.COM,KONAWE— Sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri 1 Hongoa, Desa Puumbinisi, Kecamatan Pondidaha, masuk pada tahapan Pramediasi,
Proses Pramediasi tersebut dalam rangka menyampaikan informasi ke Pihak Sekolah bahwa lahan yang dibangun Sekolah Dasar Negeri 1, Hongoa, adalah Milik Almarhum Lareo, yang memiliki Ahli Waris Anguti, dan mulai menemukan titik temu atas Kepemilikannya sesuai dokumen yang diperlihatkan, Jum’at 14 Februari 2025
Proses mediasi pertama nantinya akan dilakukan dan dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Keadilan Masyarakat (PANGLIMA) dan rencana akan meminta Kesempatan pertemuan dari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, pihak SDN 1 Hongoa, Korwil, pihak Desa Pumbinisi dan ahli waris, Nantinya, setelah ada kesepakatan,
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Keadilan Masyarakat (LBH- PANGLIMA) Jhonal Prayogo, S.Sos.,MH., mengatakan, saat ini kami melakukan penelusuran kronologis terhadap bukti-bukti kepemilikan atas lahan sekolah tersebut.
“Hasilnya akan kami sampaikan pada saat Mediasi, dan nanti biar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengeluarkan kebijakan,” katanya,
“Untuk sementara belum ada kesimpulan dari hasil musyawarah ini. Karena kedatangan kami ke sini hanya memperlihatkan bukti awal dan mencari data tambahan,” sambungnya.
Ia mengatakan sudah merekap semua data terkait bukti kepemilikan lahan termasuk data dari penggugat.
“Lanjut, Jhonal Prayogo, S.Sos.,MH., Saat ini kami ketahui Lahan ini, ada dua bukti kepemilikan, baik dari Dinas Pendidikan memiliki sertifikat guna pakai dan pihak penggugat memiliki berita acara dan keterangan ahli waris dan saksi,”ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana ruang kelas nantinya apakah akan dilakukan penyegelan atau bagaimana, maksudnya apakah nantinya akan disegel ataukah akan dibiarkan dulu hingga proses mediasi mendapatkan kesepakatan, Jhonal Prayogo, S.Sos.,MH., mengaku masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak penggugat yang mengaku sebagai ahli waris terkait kedepan nantinya penyegelan tersebut.
“Kami upayakan konfirmasi dulu kepada pihak yang mengaku ahli waris atas lahan sekolah ini,” ujarnya.
Sementara, salah seorang pihak dari ahli waris,”Ramlan mengaku, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak sekolah. Awalnya pihak sekolah tidak ingin memberikan informasi hibah tanah atas lahan tersebut, tapi karena saat ini kami dibantu Lembaga Bantuan Hukum Pendamping Keadilan Masyarakat (PANGLIMA) dan akhirnya tadi baru di perlihatkan dan
Alhamdulillah ya, mungkin ini sudah jalan jalan Tuhan, akhirnya kami bisa mengetahui bahwa surat hibah tanah tersebut, kami duga ada yang mengatasnamakan orang tua kami, (Ahli waris)
Beberapa tahun lalu, Ramlan juga sempat melakukan mediasi dan teguran pada pihak sekolah dasar hongoa, agar tidak melakukan pembangunan pagar sekolah tapi pihak sekolah bersikukuh tidak mau mendengarkan dengan alasan tanah tersebut sudah disertifikat.
“Saya menanyakan keabsahan sertifikat itu dasarnya apa? Namun, pihak sekolah tidak bisa memberikan informasi keabsahan sertifikat itu,” bebernya.
“Makanya, untuk sementara ini apabila tidak ada penyelesaian, ruang kelas itu baiknya kami segel,” sambung Ramlan.
Saat ditanya apa keinginan dari pihak ahli waris. Ramlan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami ingin segera diselesaikan oleh pihal dinas untuk penggantian lahan yang sesuai kesepakatan pada tahun, 80an atau pembayaran atas lahan itu,” pintanya.
Disisi lain, Kepala sekolah dasar Negeri 1 Hongoa, Yusuf Tato S.Pd., menjelaskan dirinya tidak mengetahui terkait kepemilikan tanah yang diklaim Ahli waris, dirinya hanya bertugas sesuai kewajiban nya selaku kepala yang ditugaskan menjadi pemimpin di SD negeri Hongoa tersebut,
Yusuf Tato S.Pd., Saat diskusi bersama Keluarga Ahli waris di Ruang Tata usaha sekolah, lanjutnya mengatakan, dirinya sendiri secara Pribadi kembali mengulang kata, ia tidak tahu menahu Terkait sekolah yang di pimpinnya, ia mengatakan dirinya hanya bertugas sesuai perintah dan kewajibannya setelah dipindah tugaskan ke SDN 1 Hongoa,
Saat diskusi dengan Pihak ahli waris, Yusuf Tato S.Pd., membeberkan, sudah kesekian kalinya orang yang mengaku ahli waris menemuinya, dan ia selalu memberikan jawaban yang sama, saya tidak terlalu tau persis kepemilikan tanah yang di bangun sekolah dasar negeri hongoa ini.
Silahkan Konfirmasi Ke Pimpinan, jadi saya sekali lagi minta maaf jika Terkait lahan yang didalamnya dibangun sekolah dasar negeri Hongoa ini, silahkan mengkonfirmasi ke Pimpinan atau Ke Diknas.








Tinggalkan Balasan