FAKTA1.COM, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022 pada Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Rabu, 25 Juni 2025.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe, Andi Fahran Maulana Mais, S.H., menghadirkan 14 orang saksi untuk didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Perkara ini menyeret inisial (J,)Kepala Desa Lerehoma nonaktif, yang didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Dugaan korupsi mencakup pengelolaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan pembangunan fisik dan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Terdakwa J didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam keterangannya, JPU menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi sangat penting guna mengurai konstruksi hukum perkara, menilai unsur-unsur perbuatan melawan hukum, serta menguatkan pembuktian atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan terdakwa.
“Pemeriksaan saksi adalah bagian dari proses pembuktian formal untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim,” tegas JPU di ruang sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian tambahan dari jaksa. Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat dana desa merupakan instrumen vital untuk percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa, yang harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab.