FAKTA1.COM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana kasus peredaran skincare mengandung merkuri yang menyeret tiga terdakwa, yakni Agus Salim alias H. Agus (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira (29).
Sidang pertama digelar pada Selasa (25/2/2025) di Ruang Sidang Ali Said, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agus Salim. Sementara itu, sidang untuk Mira Hayati ditunda karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa Mira saat ini masih dirawat di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan akan dihadirkan pada sidang berikutnya, Selasa (4/3/2025).
Pada hari ini, Rabu (26/2/2025), sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila akan berlangsung di Ruang Sidang Mudjono SH PN Makassar pukul 10.00 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berat terkait peredaran kosmetik berbahaya:
Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Agus Salim tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.
Mustadir Dg Sila dikenai dakwaan serupa dengan Agus Salim, serta tambahan dakwaan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, ditambah hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar dari UU Perlindungan Konsumen.
Mira Hayati, yang menjabat sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga didakwa dengan pasal yang sama dan terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena skincare yang dipasarkan para terdakwa diduga mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bagi penggunanya.
Sidang berikutnya akan menjadi momen penting dalam membuktikan sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal ini. (Fers)