banner 728x90

Sindikat Jual Motor Fiktif Terbongkar, 9 Terdakwa Sobis di Sidrap Divonis 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sembilan terdakwa sindikat penipuan daring yang dikenal sebagai kelompok Sobis.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yasir Adi Pratama, didampingi hakim anggota Otniel Yuristo YP dan Yoga Pramudana.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 6 bulan.

Sindikat ini terbukti menjalankan modus jual beli sepeda motor fiktif lewat Facebook, mengatasnamakan anggota TNI, serta memanfaatkan nama besar jasa pengiriman Indah Logistik Cargo sebagai kedok.

Modus ini dijalankan sejak November 2024 hingga Januari 2025, dipimpin oleh Suardi alias Bapak Darni, yang kini berstatus buron (DPO).

Markas operasi mereka berada di rumah Suardi, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.

Empat terdakwa utama Sofian Sulheri alias Pian, Yusriadi alias Adi, Yudistira Yusuf alias Yudi, dan Muh. Taufiq Lingga alias Taufiq berperan mengiklankan motor fiktif, mengedit dokumen palsu, memalsukan identitas sebagai anggota TNI, dan memandu korban untuk mentransfer biaya pengiriman, asuransi, dan SPJ secara bertahap ke rekening sindikat. Sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Selain mereka, lima terdakwa lain Anto bin Nurung, Herwing alias Injo, Andi Taha Yazin Ramadhan alias Fadel, Baharuddin alias Bahar, dan Ebi Sanjaya alias Ebi juga memainkan peran penting.

Mereka memposting iklan fiktif di marketplace dengan 10 hingga 40 akun Facebook, berkomunikasi dengan calon korban, meminta pembayaran pengiriman, dan menerima bagian dari hasil penipuan yang dikoordinasi oleh Suardi.

Beberapa korban di antaranya Dominggus dari Mamasa yang mengalami kerugian Rp 23,4 juta, Rifaldi dari Halmahera Tengah sebesar Rp 33,85 juta, serta korban lain di Mamuju, Rokan Hulu, Gorontalo, dan Palu, masing-masing mengalami kerugian Rp 750 ribu hingga Rp 2,8 juta. Total kerugian dari sindikat ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Humas PN Sidrap, Fuadil Umam, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan warga internet Indonesia, dilakukan secara terencana dan sistematis, merugikan banyak korban, serta mencoreng reputasi Kabupaten Sidrap.

Para terdakwa juga belum mengembalikan kerugian. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap penyesalan mereka dan fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum.

Barang bukti yang disita antara lain ratusan bukti komunikasi, ratusan plat nomor palsu, kaos Indah Logistik Cargo, seragam TNI, topi loreng, baliho Indah Logistik Cargo, serta berbagai perangkat elektronik, puluhan handphone, tiga unit sepeda motor, dan sejumlah uang tunai.

Dua rekening bank atas nama Indah Firmayanti dan M. Irfan Maulana digunakan sebagai penampung dana penipuan.

Para terdakwa menerima vonis dengan wajah lesu, sementara Suardi alias Bapak Darni masih dalam pengejaran.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran transaksi daring yang tidak jelas legalitasnya, terutama yang melibatkan kendaraan bermotor dengan iming-iming harga miring.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi penjual dan segera melaporkan indikasi penipuan. (Fs)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *