Konawe, fakta1.com – Telah terjadi dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen oleh salah satu gerai Indomaret di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ditemukannya produk makanan dalam kondisi berulat yang tetap dipajang dan dijual kepada publik merupakan indikasi nyata kelalaian berat, atau bahkan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Menanggapi hal ini, Konsorsium Pemuda dan Aktivis Konawe (KOMPAK) melalui Ade Rahmat, menyampaikan pernyataan keras dan menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ini bukan sekadar kelalaian atau keteledoran. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak konsumen atas keamanan, kesehatan, dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk. Menjual makanan berulat merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan penghinaan terhadap hak hidup masyarakat,” tegas Ade Rahmat, Juru Bicara KOMPAK, Minggu (9/6).
Ade sapaan akrabnya, menilai bahwa kejadian ini mencerminkan kegagalan sistemik dan kelalaian struktural dalam sistem pengawasan mutu dan kelayakan produk yang dijual oleh jaringan ritel berskala nasional seperti Indomaret.
“Kami menduga ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola kelalaian massal yang berulang. Perusahaan sebesar Indomaret tidak bisa lepas dari tanggung jawab korporasi (corporate liability). Fakta bahwa produk berbahaya tetap dijual kepada publik menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan perdata,” ujar Ade.:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe,
- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan
- Dinas Kesehatan
untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, penyegelan gerai yang terbukti lalai, serta pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran berulang atau disengaja.
“Kami tidak menuntut permintaan maaf. Kami menuntut tindakan hukum. Jika terbukti melanggar, tutup gerainya. Jangan biarkan perusahaan sebesar ini menjadikan masyarakat sebagai sasaran uji coba produk berbahaya,” tegasnya.
Selain itu, KOMPAK juga mengkritik keras sikap diam dari manajemen Indomaret yang hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan atau klarifikasi publik.
“Sikap diam mereka bisa ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan implisit. Kami ingatkan, hukum berlaku untuk semua, termasuk korporasi besar,” ujar Ade.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, KOMPAK mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran terhadap hak konsumen, serta mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara tegas dan terbuka.
“Jika makanan berulat saja bisa lolos dijual, bukan tidak mungkin racun pun suatu hari bisa masuk rak. Ini bukan sekadar soal konsumen, ini soal keselamatan publik,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, manajemen Indomaret belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.(*)