Fakta1.com, Surabaya – Aliansi Madura Indonesia (AMI) melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Kementerian Imipas RI dan Kanwil Pemasyarakatan Jawa Timur yang hanya memberikan sanksi disiplin kepada seorang oknum petugas Lapas Pemuda Madiun yang kedapatan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar menyebut perlakuan lunak terhadap petugas atau pegawai kementerian Imipas RI sebagai bentuk nyata dari ketimpangan penegakan hukum. Menurutnya, ketika masyarakat biasa tertangkap membawa sabu, proses hukum langsung berjalan hingga ke meja hijau. Namun berbeda jika pelakunya adalah oknum petugas lembaga pemasyarakatan.
“Kami melihat ketidakadilan yang sangat nyata. Rakyat biasa baru ketahuan membawa sabu 0,2 gram saja bisa langsung dijebloskan ke penjara bertahun-tahun. Tapi ini sipir yang dengan sadar menyelundupkan sabu ke dalam lapas malah cukup dibina, lalu dipindahkan tugas. Ini bukan pembinaan, ini pembiaran,” tegas Baihaki (1/6)
Pernyataan Baihaki merespons konfirmasi dari pihak Kanwil PAS Jatim melalui pejabat TU kanwil PAS jatim, Ishadi, yang menyebut bahwa oknum sipir bernama Taufik Ispriyono telah mengakui membawa sabu yang disembunyikan di celana dalam untuk diedarkan ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Namun alih-alih dilaporkan ke polisi, Taufik hanya dijatuhi sanksi disiplin melalui mekanisme internal.
“Yang bersangkutan telah diperiksa tim internal, dibina selama tiga bulan, dan sekarang sudah dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses sudah dijalankan sesuai mekanisme,” kata Ishadi kepada wartawan.
Ishadi juga menyebut bahwa faktor ekonomi menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan penyelundupan narkoba.
Namun AMI menilai alasan tersebut tak bisa dijadikan justifikasi untuk melepas pelaku dari proses hukum pidana. Menurut Baihaki, justru aparat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk peredaran narkoba harus dihukum lebih berat karena merusak sistem dari dalam.
“Kalau aparatnya sendiri ikut main, lalu siapa lagi yang bisa menjaga pintu lapas? Justru mereka harusnya dihukum lebih keras dari warga sipil. Ini bukan hanya pelanggaran disiplin, ini pidana berat. Kami mendesak agar kasus ini dilaporkan ke kepolisian, bukan hanya ditutup lewat jalur internal,” tandasnya.
AMI juga menyoroti banyaknya masyarakat miskin yang terjerat Undang-Undang Narkotika meskipun barang bukti yang dimiliki sangat kecil. Sementara di sisi lain, pelaku yang berstatus petugas atau pegawai lapas dan rutan justru seperti “dilindungi” dari proses hukum formal.
“Kami tahu betul, banyak rakyat kecil yang bahkan tidak tahu hukumnya seperti apa, langsung dipenjara. Tidak ada kata ‘pembinaan’ buat mereka. Tapi sipir yang jelas-jelas menyelundupkan sabu malah ‘diselamatkan’ sistem. Ini wajah asli dari ketidakadilan hukum kita,” tutup Baihaki.
AMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan termasuk mendesak pengusutan lanjutan ke tingkat penegak hukum di luar internal Kemenkumham.
(Redho)