banner 728x90

Terdakwa Korupsi Proyek Tambatan Perahu Konawe Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Kendari

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Rabu, 25 Juni 2025. Persidangan yang diketuai majelis hakim tersebut mengagendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe, Andi Fahran Maulana Mais, S.H., hadir dalam persidangan untuk mengikuti jalannya proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan Tambatan Perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Dua orang terdakwa dalam perkara ini adalah ā€œNā€ selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, dan ā€œUā€ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, para terdakwa membantah seluruh dakwaan JPU dan menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembelaan tersebut juga menyoroti tidak adanya unsur kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada para terdakwa.

JPU sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan tuduhan telah menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berakibat pada timbulnya dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2023.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda replik dari JPU, sebagai jawaban atas nota pembelaan yang disampaikan terdakwa.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat proyek tambatan perahu tersebut diperuntukkan bagi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai akses utama aktivitas ekonomi dan sosial.

Kejaksaan Negeri Konawe menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip kepastian hukum serta keadilan.(tim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *