FAKTA1.COM, JAKARTA— Komitmen Kejaksaan Agung untuk mencegah kebocoran Dana Desa (DD) dan menindak tegas setiap penyimpangan yang terjadi. Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 12 Maret 2025.
“Jadi pada dasarnya pendampingan – pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin.
ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa kejaksaan akan melakukan pendampingan dalam aspek preventif maupun represif guna memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan.
Dalam kunjungan tersebut Menteri Yandri Susanto menyampaikan bahwa terutama di tahun 2024 banyak temuan penyalahgunaan dana desa.
Bahkan beberapa kepala desa diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online dan website fiktif dan data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” tegas Yandri.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Agung telah meluncurkan aplikasi “Jaga Desa,” yang memungkinkan masyarakat melaporkan langsung permasalahan dana desa di wilayah mereka.
Mendes PDT berharap kerja sama dengan Kejaksaan Agung dapat memberikan efek jera bagi oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa serta mencegah penyimpangan di masa depan.
Apalagi Pemerintah telah menggelontorkan anggaran dana desa yang mencapai Rp610 triliun dalam 10 tahun terakhir dan Rp71 triliun untuk tahun 2025.
Pemerintah berupaya memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.(q’L)