banner 728x90

Tersandung Dugaan Gratifikasi, Kepala Desa Motui Dilaporkan GMII ke KPK

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Jakarta, Fakta.com — Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jumat, 7 November 2025.

Aksi tersebut menjadi bentuk desakan moral kepada lembaga antirasuah agar segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, GMII mengungkap adanya praktik pungutan retribusi sebesar Rp15.000 untuk setiap unit Dump Truck (DT) yang melintas di jalan kabupaten.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 dan diperkuat dengan bukti berupa berita acara (BA) serta kwitansi periode 20 Desember 2024 hingga 19 Januari 2025.

Selain pungutan liar tersebut, Kepala Desa Motui juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp8.130.000 dari pihak perusahaan PT Bumi Konawe Abadi (BKA). Uang tersebut diduga merupakan hasil retribusi ilegal atas total 542 ritase Dump Truck yang beroperasi di wilayah setempat.

Ketua Umum GMII, Edrian Saputra, dalam orasinya menyatakan bahwa pihaknya mendesak KPK RI untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Kami mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Motui. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Edrian di hadapan massa aksi.

GMII juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ikut mengambil peran dalam menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh aparatur desa tersebut.

Menurut GMII, tindakan pungli dan gratifikasi bukan hanya bentuk penyimpangan administratif, tetapi juga pelanggaran serius terhadap integritas aparatur desa serta mencederai semangat reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan paling bawah.

“Pungutan liar yang dilakukan oleh pejabat desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kami mendorong KPK RI agar segera bertindak tegas demi menjaga marwah hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Edrian.(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *