
FAKTA1.COM, BOJONEGORO— Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyewa rumah kos yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak asusila, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro langsung bergerak cepat. Satpol PP melakukan kegiatan patroli penertiban pelanggaran di rumah kos Jl Pondok Pinang Bojonegoro, Rabu (10/7/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Budiono menjelaskan bahwa pihaknya telah berpatroli guna menertibkan adanya dugaan praktik pelanggaran asusila. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban umum.
Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kabid Ketertiban Umum (Tibum), Kasi Operasi dan Pengendalian Satuan (Opsdal) dan beberapa
Razia yang dilakukan Satpol PP, selain hendak menegakkan peraturan daerah, juga menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penyewa rumah kos yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak asusila.
- Mahasiswa KKN-PK 69 Unhas Hadirkan PELITA, Edukasi Warga Baula Sidrap tentang Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan
- PII Ukur Indeks Keinsinyuran Jelang Jadi Tuan Rumah Konferensi Insinyur se-ASEAN
- Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Ibu Hamil di Desa Bila Sidrap tentang Keamanan Pangan Asal Hewan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Ada tiga orang diamankan ke kantor (Satpol PP), untuk selanjutnya membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan,” pungkasnya
(Redho)
- Mahasiswa KKN-PK 69 Unhas Hadirkan PELITA, Edukasi Warga Baula Sidrap tentang Pertolongan Pertama Kegawatdaruratan
- PII Ukur Indeks Keinsinyuran Jelang Jadi Tuan Rumah Konferensi Insinyur se-ASEAN
- Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Ibu Hamil di Desa Bila Sidrap tentang Keamanan Pangan Asal Hewan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan