
FAKTA1.COM, BOJONEGORO— Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyewa rumah kos yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak asusila, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro langsung bergerak cepat. Satpol PP melakukan kegiatan patroli penertiban pelanggaran di rumah kos Jl Pondok Pinang Bojonegoro, Rabu (10/7/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Budiono menjelaskan bahwa pihaknya telah berpatroli guna menertibkan adanya dugaan praktik pelanggaran asusila. Razia tersebut dilakukan untuk memastikan ketertiban umum.
Kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Kabid Ketertiban Umum (Tibum), Kasi Operasi dan Pengendalian Satuan (Opsdal) dan beberapa
- Tim Advokat Buka Suara Usai Vonis Bebas Kasus Baznas Enrekang: “Sejak Awal Objek Perkaranya Keliru”
- Tangis Pecah di PN Makassar, Enam Eks Pimpinan Baznas Enrekang Divonis Bebas Kasus Korupsi
- Sidrap Cup 2026 Dipastikan Panas, Klub “Raja Tarkam” dari Bulukumba, Enrekang, Palopo hingga Makassar Mulai Berebut Slot
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Razia yang dilakukan Satpol PP, selain hendak menegakkan peraturan daerah, juga menindaklanjuti laporan warga terkait adanya penyewa rumah kos yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak asusila.
“Ada tiga orang diamankan ke kantor (Satpol PP), untuk selanjutnya membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan,” pungkasnya
(Redho)








Tinggalkan Balasan