FAKTA1.COM – Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, SH, menegaskan bahwa peredaran obat keras jenis tramadol merupakan musuh bersama yang harus diberantas secara serius dan berkelanjutan. Ia menilai, maraknya penyalahgunaan tramadol telah merusak generasi muda serta menimbulkan dampak sosial yang luas di tengah masyarakat.
Saat Wawancarai Wartawan pada Selasa 13 Januari 2026 Zuli Zulkipli, S.H mengatakan, harus diupayakan pemberantasan peredaran tramadol tidak boleh dilakukan secara parsial atau setengah hati. Diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat agar peredaran obat-obatan terlarang tersebut dapat ditekan secara maksimal.
Ia menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh hanya menyasar pengedar kecil di lapangan. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri, mengungkap, dan menindak tegas hingga ke gembong serta jaringan utama yang mengendalikan peredaran tramadol.
“Penindakan jangan hanya berhenti pada pengedar saja. Aparat harus berani menyikat sampai ke gembongnya, hingga ke akar jaringan yang mengendalikan peredaran tramadol ini,” tegas Zuli Zulkipli, SH.
Selain itu, Zuli Zulkipli, S.H juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan dengan melaporkan setiap indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. Menurutnya, tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, upaya penegakan hukum akan sulit mencapai hasil yang optimal.
Lebih lanjut, Zuli Zulkipli, S.H menegaskan bahwa LBH Arjuna Bakti Negara di Kabupaten Bekasi siap mendukung penuh langkah-langkah hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya tramadol.
(Haris Pranatha)














