banner 728x90

Tuntutan Ditolak, 4 Karyawan Yang Di PHK Sepihak PT Makkuraga Tama Kreasindo Bakal Melapor ke PHI

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, KONUT– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara memfasilitasi mediasi antara empat orang karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan pihak manajemen PT Makkuraga tama Kreasindo, pada Selasa, (08/07/2025).

Mediasi ini digelar sebagai upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang kini berpotensi dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Keempat karyawan yang diberhentikan adalah Iswanto, Adrian, dan Sultan, yang secara tegas menolak alasan pemutusan hubungan kerja yang diberikan oleh perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, mereka menuntut agar PT.Makkuraga tama Kreasindo site motui segera membayarkan pesangon dan hak-hak lainnya yang dinilai belum dipenuhi hingga saat ini.

“Kami di-PHK secara sepihak tanpa kejelasan, padahal kami sudah bekerja cukup lama. Pesangon pun belum dibayarkan sama sekali,” ujar Iswanto, salah satu dari empat karyawan korban PHK.

Hal senada juga disampaikan Adrian dan Sultan, yang juga menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap lepas dari tanggung jawab terhadap kewajiban normatif kepada karyawan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak perusahaan melalui Kepala HRD PT Makkuraga tama Kreasindo Eka indriayasari menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan karena masa kontrak kerja telah habis. Menurutnya, perusahaan tidak memiliki kewajiban membayar pesangon karena keempat karyawan tersebut merupakan pekerja kontrak.

“Mereka merupakan tenaga kerja kontrak, dan kontraknya telah selesai sesuai kesepakatan awal. Tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon,” tegas Ibu Eka dalam pertemuan mediasi.

Namun, pernyataan tersebut ditentang oleh perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Konawe Utara, yang turut mendampingi para karyawan. Pihak SBSI menilai perusahaan telah melanggar aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta ketentuan mengenai pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Ini bukan soal habis kontrak semata. Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, termasuk soal BPJS Ketenagakerjaan dan sistem pengupahan. Perusahaan tidak bisa semena-mena memutus hubungan kerja tanpa memenuhi hak-hak pekerja,” ujar perwakilan SBSI dalam mediasi.

Pihak Disnaker Konawe Utara yang bertindak sebagai mediator turut memperkuat pandangan serikat buruh. Mereka menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelaahan awal, PT Makkuraga patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan tidak bisa berdalih hanya dengan alasan kontrak habis. Ada hak-hak normatif pekerja yang tetap harus dipenuhi, termasuk pesangon, jaminan sosial, dan upah sesuai ketentuan,” tegas mediator dari Disnaker Konawe Utara.

Sayangnya, mediasi berakhir tanpa kesepakatan karena pihak perusahaan tetap bersikukuh menolak tuntutan karyawan. Akibat kebuntuan ini, pihak karyawan bersama Serikat Buruh SBSI menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) demi memperjuangkan keadilan dan hak-hak pekerja.

Ketua Serikat SBSI (DPC) kabupaten Konawe Utara juga menambahkan dalam hal ini, agar kiranya kontrak PT.makkuraga tama Kreasindo untuk tidak di perpanjang lagi oleh pihak pemilik Iup dalam hal ini PT.bumi Konawe abadi,” (FN/SID).

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *