FAKTA1.COM, SIDRAP — Sejumlah tempat usaha dan hunian di Kabupaten Sidrap mulai menjadi sorotan. Kafe yang dinilai mengganggu ketertiban hingga rumah kost yang tak sesuai peruntukannya, kini menjadi target penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap, Rabu, 16 April 2025.
Langkah tegas ini menyusul instruksi langsung dari Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, yang menilai keberadaan sejumlah tempat tersebut telah meresahkan masyarakat dan memberi citra negatif bagi “Bumi Nene Mallomo.”
“Tempat-tempat yang meresahkan dan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti kafe yang mengganggu ketertiban umum serta rumah kost yang menjamur tanpa pengawasan, harus segera ditertibkan,” tegas Bupati.
Ia meminta Satpol PP untuk memprioritaskan penegakan Perda demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Tak hanya itu, penindakan juga akan diarahkan kepada aktivitas-aktivitas yang dianggap melanggar norma dan aturan yang berlaku.
Bupati Syaharuddin pun mengajak masyarakat untuk bersabar dan mendukung upaya penataan ini.
“Kami tidak tinggal diam. Semua yang merusak ketertiban dan mencoreng nama daerah akan kami tindak tegas. Insya Allah, ini semua demi Sidrap yang lebih baik,” pungkasnya. (*)














