FAKTA1.COM, KONAWE — Upaya memperkuat infrastruktur hukum di daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe. Salah satunya dengan menyerahkan hibah sebidang tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan). Rabu 12/12/2025
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Bupati Konawe Yusran Akbar, S.T. dan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Fachrizal, S.H. di ruang rapat Bupati Konawe, Rabu, 12 November 2025. Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Konawe serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Yusran mengatakan hibah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penegakan hukum dan tata kelola aset negara yang lebih baik.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung lembaga penegak hukum. Keberadaan Rukbasan diharapkan dapat memperlancar proses hukum dan memastikan pengelolaan benda sitaan negara berjalan secara tertib dan transparan,” ujar Yusran.
Kepala Kejari Unaaha, Fachrizal, menyebut hibah lahan itu sebagai langkah penting dalam memperkuat fungsi Kejaksaan di daerah. Ia memastikan lahan tersebut akan segera dimanfaatkan untuk pembangunan Rukbasan sebagai fasilitas penyimpanan resmi benda sitaan dan barang rampasan negara.
“Dukungan Pemkab Konawe ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan pemerintah daerah. Rukbasan akan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas penegakan hukum,” kata Fachrizal.
Kebijakan pembangunan Rukbasan sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi Rukbasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mempercepat penanganan perkara yang melibatkan benda sitaan negara.
Di wilayah yang belum memiliki fasilitas Rukbasan, Kejaksaan menyiapkan lahan, melakukan penimbunan, serta memasang pagar sementara sebelum disahkan oleh Kejaksaan Agung sebagai Barang Milik Negara (BMN). Upaya ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Kejaksaan di tingkat daerah.
Pemkab Konawe berharap pembangunan Rukbasan tidak hanya memperkuat sinergi antar-lembaga, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.(*)















