FAKTA1.COM, KONAWE— Telah Viral sebuah video berdurasi 2 menit, Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Karyawan swasta PT. VDNI sebagai koordinator humas yang berada dalam Proyek strategis nasional(PSN).
Dalam video tersebut, inisial BHR DKK. secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu tindakan kekerasan dengan memegang kera baju belakang korban., lalu sontak tangan memukul kepala korban dan massa berdatangan memukul Al, (Korban)
Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh BHR tersebut ada unsur delik kekerasan di dalamnya yakni pasal 351 KUHP dengan sengaja menarik dan memegang korban hingga terpukul dan terjatuh Unsur kedua yaitu delik Pasal 353 ayat 1 KUHP mengenai Penganiayaan dengan. rencana lebih dahulu, bagaimana dalam fakta di lihat pemukulan di sertai intimidasi dan pertanyaan mengakui perbuatan yang di lakukan.
Sebagaimana dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa negara indonesia adalah negara hukum,maka dari itu barang siapa yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum maka ia berhak dihukum
Belum di tahannya SDR (BHR CS) Sebagai Kordinator Humas VDNI, menunjukan pihak perusahan kebal hukum, dan Kapolsek bondoala dalam konfirmasi di media belum menemukan bukti, padahal dalam undang- undang No. 11 tahun 2008 sebagaimana di ubah dengan undang undang No.1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Video dapat di anggap sebagai alat bukti yang sah maka dari itu kapolsek bondoala segera melakukan penangkapan atau penahanan terhadap BHR, dan apabila kapolsek bondoala belum melakukan penangkapan ataupun penahan terhadap BHR kami selaku Ketua Exco partai buruh kabupaten Konawe Bersama Pemerhati Kemanusiaan Lingkar Tambang Kasman hasbur S.Pd.,MM akan melakukan unjuk rasa aksi besar besaran untuk menuntut pemecatan dan penahan mengenai prilaku premanisme oleh oknum karyawan PT. VDNI di kawasan Smelter Projek strategis nasional yang sepertinya hukum rimba yang berlaku.sehingga kami sangat mengencam tindakan tersebut dan untuk mewujudkan supremasi hukum pihak yang berwajib harus menjadi penegak hukum yg adil jangan ada pembiaran.
Dan idealnya Tanpa perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia akan menyebabkan kekacauan di semua sektor, kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan sulitnya tercapainya pembangunan dan keadilan sosial.