Viral !!! Mantan Kepsek Atssurayya Tebar Berita Bohong

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Jawa Barat fakta1.com – Polemik SDIT Atssurayya belum juga kunjung usai, mantan Kepsek Atssurayya berulah kembali dengan menebar berita bohong atau hoax melalui media massa lokal. Tidak hanya berulah sendirian, sang pecatan bahkan memobilisasi dewan guru dan wali murid untuk mendapatkan simpati publik pada Kamis 15 Agustus 2024.

Melalui jejaring sosial seperti facebook, Tik Tok, grup WhatsApp berbagai informasi bohong ditebarkan. Selain itu, publikasi melalui media juga menjadi sarana untuk terus menyampaikan informasi tidak benar tentang kondisi sebenarnya. Beberapa hal yang dijadikan alat ‘goreng’ seperti status Dapodik, gugatan pengadilan, penahanan Ijazah, hingga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah.

Example 300x600

Dapodik, Kepsek Baru
Bidikan fitnah tidak hanya ditujukan kepada Yayasan Daarun Nadwah Cikarang yang selama ini sedang memperjuangkan haknya sebagai pengelola sekolah. Namun menyebar ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang notabene adalah pembina dari sekolah-sekolah swasta yang ada di wilayahnya. Meski tidak menyebutkan nama, hanya memakai istilah oknum. Namun isi dari berita tersebut sangat tendensius.

Seperti halnya yang disampaikan Septiana, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Pengawasan, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi saat dihubungi melalui sambungan telepon, “Bahwa persoalan legalitas adalah fundamental yang menjadi pedoman Dinas Pendidikan dalam mengawasi pengelolaan sekolah swasta yang ada di Kabupaten Bekasi. Salah satunya Kepala Sekolah harus dibekali SK pengangkatan yang dilakukan oleh Yayasan sesuai dengan Permendikbud.

Dinas Pendidikan pastinya tidak akan mencampuri soal siapa kepala sekolahnya, selama ia memegang SK terbaru dari Yayasan bersangkutan sesuai AD ART masing-masing. Saya juga tidak yakin apabila Dinas Pendidikan mengabaikan permasalahan ini, bahkan sejak awal Dewan Pendidikan dan wali murid selalu mengawal permasalahan tersebut. Saya juga yakin Dinas Pendidikan tidak melakukan seperti yang dituduhkan, karena memang mekanismenya sudah diatur sesuai SOP nya”.

Menelusuri dari berbagai sumber, persyaratan dalam pengajuan pembaruan data Kepala Sekolah di sistem Dapodik adalah FC KTP Kepsek, surat permohonan penggantian kepala sekolah di Dapodik dari Yayasan (Asli), SK pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan, FC SK Kemenkumham/Akta Yayasan, dan Ijazah Kepsek. Dengan kata lain Yayasan memiliki hierarki tertinggi dalam struktur organisasi, sedangkan Kepala Sekolah hanya pelaksana tugas dalam menjalankan perannya.

“Undang-undang Yayasan menyatakan bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan Kepala Sekolah adalah Yayasan. Kepsek hanya pelaksana atau pekerja yang di SK kan oleh yayasan untuk menjalankan tugasnya, jadi pengangkatan dan pemberhentian Kepsek kewenangan sepenuhnya Yayasan” jelas Ulung Purnama, SH,MH kuasa hukum Yayasan. ”Dinas Pendidikan tentunya berpedoman pada aturan. Salah satunya terkait SK Kepala Sekolah,” tegas Ulung Purnama, S.H,.M.H

Putusan NO, Bukan Kemenangan
Berita bohong atau hoax berikutnya adalah hasil putusan perkara Nomor: 87/Pdt.G/2023/PNCkr tanggal 6 Desember 2023 dengan amar putusan “tidak dapat diterima” biasa disebut “NO” (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang digembar-gemborkan sang mantan Kepsek sebagai sebuah putusan kemenangan. Merupakan pemahaman

yang keliru dan salah, karena dalam amar putusan tidak ada yang menyatakan mantan Kepsek tersebut sebagai Kepala Sekolah yang Sah, untuk diketahui khalayak umum bahwa suatu putusan harus melihat pertimbangan hukum dan amar putusan dimana dapat kita ketahui dari kalimat Mengadili Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, oleh karena dalam media sosial mantan Kepsek yang telah diberhentikan Yayasan tanggal 6 Januari 2023 memberitakan atau menyampaikan sesuatu yang keliru, maka akan menimbulkan permasalahan hukum baru, khsusunya UU ITE. “Padahal jika di googling pun kita bisa membaca dengan jelas dan detail apa arti dan maksud putusan “NO”. Berdalih memenangkan hasil sidang, isu ini dibawa kemana-mana dengan percaya diri dan ujungnya menyerang Dinas Pendidikan tanpa etika. Karena telah mengesampingkan putusan “NO” tersebut,” ujar Ulung Purnama SH,MH.

2 Tahun Ijazah Baik-baik Saja
Informasi bohong yang tidak kalah seru mengenai ijzah yang ditahan. Jika perspektifnya Disdik memberikan kepada Kepala Sekolah yang ada di dalam data Dapodik, hal tersebut dijamin keabsahannya. Karena memang sesuai aturan dan berlaku untuk semua kepala sekolah swasta, tanpa terkecuali, yaitu dengan menunjukkan SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah.
Selama 2 kali periode pembagian ijazah berjalan dengan baik dan lancar.

Tidak ada yang ditahan maupun dipersulit. “Yayasan menjamin tidak mempersulit wali murid maupun siswa untuk mendapatkan hak ijazah. Bahkan anak dari guru dan mantan kepsek, tetap diberikan ijazah, meski mengurus belakangan. Dengan mengurus ijazah anaknya ke Yayasan menandakan bahwa ijazah dari kepala sekolah telah diakui. Meski sebelum-sebelumnya wali murid ditakuti ijazahnya palsu,” buka H. Taqiudin, Sekretaris Yayasan Daarun Nadwah Cikarang.

Hoax Dana BOS
Tidak cukup menyerang Disdik dengan isu Dapodik, dana BOS juga menjadi bahan untuk menebar kebohongan berikutnya. Bahwa Yayasan selama 2 tahun bisa menyalahgunakan penggunaan dana BOS, padahal sejak memasuki 2023, Yayasan tidak mengajukan menerima penyaluran BOS, karena belum dilaporkannya penggunaan dana BOS oleh sang mantan Kepsek. Justru untuk sementara dana BOS tidak diajukan ke negara karena khawatir digunakan bukan untuk kepentingan sekolah. Yayasan menyelamatkan uang negara agar tidak disalahgunakan.

“Kami memang untuk 2023-2024 tidak mengajukan diri menerima dana BOS hingga permasalahan kami selesai,” jelas Taqiudin. Informasi bohong yang terus menerus dilakukan, justru membuka boroknya sendiri. Jejak digital permasalahan ini sudah ada di media massa secara nasional dan lokal. Bahwasanya mediasi dan pertemuan yang diinisiasi wali murid selalu diabaikan dan tidak ada itikad baik untuk menyegerakan pergantian pucuk pimpinan di SDIT Atssurayya. Kami tegaskan lagi Alwi Alatas sebagai mantan Kepsek yang sudah diberhentikan tanggal 6 Januari 2023 sehingga tidak ada kewenangan apapun di SDIT Atssurraya. Tutup

Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *