Wacana Polri di Bawah TNI atau Kemendagri, Mabes TNI Menghormati Wacana yang Berkembang

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, JAKARTA— Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan menghormati wacana yang berkembang terkait perubahan struktur lembaga negara, termasuk gagasan menempatkan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). TNI menegaskan bahwa setiap perubahan struktur kelembagaan merupakan kewenangan pemerintah dan DPR.

“Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, kepada wartawan, Minggu (1/12/2024). Seperti dilansir di laman kompas.

Example 300x600

Hariyanto menekankan bahwa TNI tetap berpegang pada undang-undang yang mengatur tugas dan fungsi institusi negara. Ia juga menyebutkan bahwa TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga stabilitas nasional. “Saat ini, koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga keamanan nasional,” tambahnya.

Wacana ini mencuat setelah Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, mengusulkan agar Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau dialihkan ke Kemendagri. Usulan tersebut muncul menyusul hasil Pilkada Serentak 2024, di mana PDI-P merasa dirugikan oleh dugaan pengerahan aparat kepolisian yang disebut sebagai “parcok” (partai cokelat).

“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah TNI atau Kemendagri. Ini demi memastikan netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi,” ujar Deddy dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).

Ia juga menyarankan agar tugas Polri direduksi menjadi urusan yang lebih spesifik, seperti lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas masyarakat, serta penyelidikan kasus kejahatan. “Di luar itu, saya kira tidak perlu lagi. Negara ini sudah memiliki banyak institusi lain untuk tugas-tugas tersebut,” lanjutnya

Wacana ini menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menganggap usulan ini dapat mengembalikan kewenangan TNI seperti era Orde Baru, yang berpotensi mengganggu sistem demokrasi. Namun, pendukung usulan ini berpendapat bahwa langkah tersebut dapat memperkuat kontrol terhadap lembaga kepolisian yang dinilai terlalu besar kewenangannya.

Pakar hukum tata negara, Prof. Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa wacana ini harus dikaji secara mendalam karena menyangkut prinsip-prinsip reformasi birokrasi yang telah dijalankan sejak 1999. “Memindahkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri bukan hanya soal perubahan struktur, tetapi juga tentang dampaknya pada tata kelola keamanan nasional dan hak-hak sipil,” jelasnya

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah untuk mengedepankan diskusi publik sebelum mengambil keputusan besar terkait struktur lembaga negara.

Hingga saat ini, TNI menegaskan bahwa mereka akan mendukung keputusan apa pun yang diambil pemerintah dan DPR. “TNI akan tetap berada pada jalurnya sebagai institusi pertahanan negara yang tunduk pada kebijakan pemerintah,” tegas Hariyanto

Bagaimana nasib usulan ini akan ditentukan dalam beberapa bulan ke depan, seiring dengan pembahasan lebih lanjut di parlemen. Apakah Polri benar-benar akan kembali di bawah TNI atau Kemendagri, atau tetap berdiri sebagai institusi yang independen, masih menjadi tanda tanya besar.

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *