banner 728x90

Wakil Bupati Konawe Hadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Sulawesi Tenggara

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

Kendari, 17 Juli 2025 — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., menghadiri kegiatan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kota Kendari. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten dan Kota pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, dan turut dihadiri oleh Gubernur Sultra, unsur Forkopimda, para kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Fokus utama diskusi adalah percepatan penyelesaian batas wilayah administrasi yang masih menjadi persoalan hukum dan teknis di berbagai daerah.

Dalam paparannya, Mohammad Toha menyampaikan bahwa dari sekitar 300 daerah di Indonesia yang memiliki permasalahan batas wilayah, terdapat 112 kabupaten/kota yang belum terselesaikan, termasuk empat daerah di Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe, Muna, Buton, dan Kolaka.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Konawe menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Komisi II DPR RI yang turun langsung ke daerah untuk menyerap aspirasi dan memastikan setiap substansi RUU benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Kami menyambut baik kunjungan kerja Komisi II ini sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian masalah penataan wilayah yang telah lama menjadi isu krusial di Konawe,” ujar H. Syamsul Ibrahim.

Ia secara khusus menyoroti persoalan batas wilayah antara Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara, yang hingga saat ini belum memiliki kejelasan administratif. Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam, serta distribusi anggaran pembangunan.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung wilayah-wilayah perbatasan Kabupaten Konawe yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Tengah. Permasalahan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, membingungkan masyarakat dalam hal administrasi kependudukan, serta menghambat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pengelolaan potensi ekonomi daerah.

“Situasi ini membutuhkan penyelesaian menyeluruh yang tidak hanya bersifat teknis, namun juga mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan kultural masyarakat lokal. Kami berharap RUU ini dapat menjadi solusi jangka panjang yang berpihak pada kepentingan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pembahasan batas wilayah tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai sejarah, adat istiadat, serta legitimasi sosial yang telah ada jauh sebelum terbentuknya batas administratif negara.

“Kami tidak ingin terjadi kesenjangan pemahaman antara pusat dan daerah. Oleh karena itu, suara dan aspirasi daerah harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penyusunan undang-undang ini. Konawe bukan sekadar wilayah administratif, melainkan memiliki akar sejarah dan budaya yang kuat,” tambahnya.

Mohammad Toha juga menegaskan bahwa dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi II DPR RI meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan empat kabupaten yang masih bermasalah dalam penetapan batas wilayah, guna menyempurnakan materi RUU Kabupaten/Kota.

“Termasuk juga, seperti yang disampaikan oleh Pak Wakil Gubernur tadi, adanya permasalahan batas wilayah antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, yang juga akan dibahas dalam penyelesaian RUU ini,” kata Mohammad Toha.

Ia menyoroti bahwa salah satu hal menarik yang menjadi masukan dari pemerintah daerah adalah keberadaan empat pilar kabupaten yang menjadi cikal bakal terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memiliki kekayaan sejarah berupa kerajaan dan kesultanan.

“Keistimewaan ini menjadikan Sulawesi Tenggara memiliki karakteristik tersendiri, bahkan ada kabupaten yang tidak pernah terjajah. Ini mirip dengan Yogyakarta, dan kami nilai penting untuk dimasukkan sebagai kekhususan dalam Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota,” tutupnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *