FAKTA1.COM, SIDRAP — Seorang warga Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), bernama Andi Oddang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap pada Selasa sore, 13 Januari 2026.
Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di depan SPBU Mattirotasi sekitar pukul 12.00 WITA. Andi Oddang mengaku saat kejadian ia sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih kecil.
Tiba-tiba, ia dicegat oleh Bahar Idris yang dalam kondisi emosi, lalu memukulnya sebanyak tiga kali.
“Saya bersama anak saya di atas motor. Saya tidak melawan karena anak saya masih kecil,” ujar Andi Oddang saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengakui perbuatannya.
Ia menyebut tindakan itu dilakukan secara spontan karena merasa kesal korban melewati jalan desa yang baru saja diperbaiki.
“Jalan itu belum saatnya dilewati karena belum selesai sepenuhnya,” jelas Bahar Idris.
Ia menambahkan bahwa rabat beton tersebut sudah dua kali mengalami kerusakan karena dilewati kendaraan sebelum masa pengeringan selesai.
Bahkan sebelumnya, ia mengaku harus mengembalikan dana sebesar Rp34 juta kepada Inspektorat akibat kerusakan jalan tersebut.
“Rabat beton itu seharusnya menunggu 21 hari masa pengeringan. Saya jengkel karena sudah dipalang pakai bambu dan batu, tapi tetap dibuka dan dilewati. Itu yang membuat saya spontan,” ungkapnya.
Bahar Idris juga mengaku perbaikan terakhir dilakukan menggunakan biaya pribadinya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita membenarkan adanya laporan dari warga Desa Mattirotasi tersebut. Ia memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur.
“Kami sudah menerima laporannya dan akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan,” jelas AKP Welfrick saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Fers)














