2 Tersngka Penyalahgunaan Narkotika  Berhasil Diungkap  Polres Enrekang

  • Bagikan

📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, ENREKANG— Pada konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis bukan tanaman.  Polres Enrekang mengungkap penangkapan dua orang terduga. Di Ruang lobi Polres Enrekang.  Selasa 09 Juni 24

Kedua terduga tersebut adalah lelaki berinisial AS (47) yang beralamat di lingkungan Massemba, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, dan lelaki berinisial T (57) yang beralamat di Jalan Pelita Tengah, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Terduga AS diamankan pada hari Rabu, 3 Juni 2014 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Barang bukti yang diamankan dari AS adalah dua buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkoba jenis shabu dengan berat 0,23 gram, yang dibungkus kertas rokok dan disimpan dalam bungkus rokok merek Sempurna.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Nasir, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Hasil interogasi terhadap AS mengungkap bahwa barang tersebut dibeli dari lelaki T yang beralamat di Pinrang dengan harga Rp 260.000. Selanjutnya, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan segera bergerak menuju Kabupaten Pinrang, tempat terduga AS memperoleh barang haram tersebut, dan berhasil mengamankan lelaki T di kediamannya. Tim YdEkg

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *