
FAKTA1.COM, ENREKANG— Pada konferensi pers terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis bukan tanaman. Polres Enrekang mengungkap penangkapan dua orang terduga. Di Ruang lobi Polres Enrekang. Selasa 09 Juni 24
Kedua terduga tersebut adalah lelaki berinisial AS (47) yang beralamat di lingkungan Massemba, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, dan lelaki berinisial T (57) yang beralamat di Jalan Pelita Tengah, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Terduga AS diamankan pada hari Rabu, 3 Juni 2014 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Barang bukti yang diamankan dari AS adalah dua buah pipet kecil berwarna hijau yang diduga berisi narkoba jenis shabu dengan
Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Muhammad Nasir, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Hasil interogasi terhadap AS mengungkap bahwa barang tersebut dibeli dari lelaki T yang beralamat di Pinrang dengan harga Rp 260.000. Selanjutnya, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan segera bergerak menuju Kabupaten Pinrang, tempat terduga AS memperoleh barang haram tersebut, dan berhasil mengamankan lelaki T di kediamannya. Tim YdEkg
- Kodim 1420/Sidrap gelar Nobar sepak bola gembira bersama masyarakat dan mahasiswa
- Melalui Safari Sholat Subuh, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Tingkatkan Kedekatan dengan Masyarakat
- Bupati Sidrap Jagokan Argentina, Syaharuddin Alrif Cinta Albiceleste Sejak Kecil karena Messi
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
- Kodim 1420/Sidrap gelar Nobar sepak bola gembira bersama masyarakat dan mahasiswa
- Melalui Safari Sholat Subuh, Babinsa Kodim 1420/Sidrap Tingkatkan Kedekatan dengan Masyarakat
- Bupati Sidrap Jagokan Argentina, Syaharuddin Alrif Cinta Albiceleste Sejak Kecil karena Messi
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan