FAKTA1.COM, BONE – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH menyampaikan bahwa, Personel melakukan penangkapan tehadap pelaku AN (32) yang sedang menguasai 1 paket sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam 1 buah Pembungkus rokok, 1 batang pireks kaca, 1 buah pipet plastik warna putih ukuran kecil dashboard pintu mobil yang dikendarai oleh pelaku.
“Pada saat diinterogasi, sabu ia peroleh dari tangan seseorang yang tidak di kenal atas perantara BI seharga Rp 50.000 dengan tujuan untuk di konsumsi namun belum sempat dikomsumsi telah terlebih dahulu ditangkap oleh personel di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Macanang pada Minggu 2 Februari”, Ujarnya.
Tak sampai disitu, Personel juga melakukan penangkapan terhadap pelaku AHA (27), BI (24) dan RL (25) yang sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 sachet ukuran kecil yang ditemukan 1 sachet dalam penguasaan pelaku AHA diatas tanah yang sengaja dibuang oleh pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut adalah miliknya bersama dengan pelaku BI dan 1 sachet ditemukan dalam penguasaan pelaku RL yang tergeletak diatas tanah yang juga sengaja dibuang oleh pelaku dan pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku AHA kalau sabu dalam penguasaannya ia peroleh dari pemberian pelaku RL untuk di pakai secara bersama dengan pelaku BI”, Jelasnya.
Kemudian pada saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, RL membenarkan keterangan pelaku AHA kalau dirinyalah yang menyerahkan sabu kepada pelaku AHA dan 1 sachet sabu yang ditemukan dalam penguasaanya ia peroleh dari tangan HN sebanyak 2 sachet ukuran kecil sehingga pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan HN.
“Pada Minggu 02 Februari 2025, Pelaku HN berhasil ditangkap diteras rumahnya di Jl. Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale dan dalam penguasaannya ditemukan 1 buah kotak warna hijau yang berisi 2 batang pireks kaca dan 2 buah pipet plastik, 1 buah kotak warna silver yang didalamnya terdapat beberapa sachet plastik klip bening kosong”, Tuturnya.
Pada saat dilakukan interogasi, HN mengaku kalau sabu yang ia serahkan kepada pelaku RL adalah sabu yang ia peroleh dari tangan BA sebanyak 5 sachet ukuran kecil dengan cara dibeli seharga Rp. 400.000.
“Maka atas perbuatannya, para pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sedangkan BA masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone”, Terangnya.