
FAKTA1.COM, SIDRAP— Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sidrap, Muh Syahrir Ajis, S.E., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan seorang narapidana di Rutan Sidrap dengan jaringan peredaran narkoba. Syahrir menegaskan bahwa narapidana yang dimaksud sudah tidak lagi menjalani masa hukuman di Rutan Sidrap.
“Begitu beredar di media, kami langsung cek, ternyata napi dengan inisial yang dimaksud sudah tidak menjalani masa hukuman lagi pada kami. Yang bersangkutan sudah sejak lama pindah,” ujar Syahrir saat ditemui di kantornya, Rabu, 5 Februari 2025. Menurut Syahrir, narapidana tersebut sebelumnya memang pernah menjalani masa hukuman di Rutan Sidrap, namun telah dipindahkan ke tempat lain. Ia juga mengonfirmasi bahwa napi tersebut terkait dengan kasus narkoba.
“Dulu, yang bersangkutan pindahan dari Bone ke Sidrap, lalu pindah lagi,” tambahnya. Pernyataan ini muncul setelah adanya pengungkapan jaringan peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba, Polres Bone. Dalam operasi tersebut, polisi menduga bahwa seorang napi di Lapas Kelas IIB Sidrap terlibat dalam pengendalian distribusi narkoba
Syahrir menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dan memastikan bahwa pengawasan di Rutan Sidrap berjalan ketat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
“Kami selalu berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa Rutan Sidrap bebas dari praktik-praktik ilegal,” tutupnya.(*)
- Pantau Progres, Bupati Syaharuddin Alrif Pimpin Rakor Evaluasi Koperasi Merah Putih
- Pemberian Makanan Tambahan di Rumah Gizi Lanrang, Wabup Tekankan Pentingnya Gizi Bebas Pengawet
- Bupati Sidrap Nyatakan Dukungan Penuh Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel






Tinggalkan Balasan