
BUNGKU, FAKTA1.COM— Setelah kurang lebih 43 hari tidak memperoleh izin berlayar, kapal pengangkut limbah ban yang melakukan kegiatan melalui Terminal Khusus (Tersus) PT. Azka Mandiri Energi akhirnya diberangkatkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bungku. Peristiwa tersebut memicu sorotan dari Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA).
Direktur Eksekutif Nasional IPMA, Sulkarnain, menyatakan bahwa terbitnya Surat Perintah Berlayar (SPB) pada Terminal Khusus PT. Azka Mandiri Energy yang menurutnya memiliki izin operasional untuk kegiatan bahan bakar minyak (BBM) dan di komersialisasikan untuk pemuatan limbah ban
“Buktinya kan selama kurang lebih 43 hari KUPP bungku tidak menerbitkan SPB pada kapal yang muat limbah ban, namun kemarin kapal telah di berangkatkan dari tersus tersebut ada apa dengan syahbandar.?” Katanya, senin 6/7/26
EN IPMA mengatakan aktifitas pelayaran yang berasal dari penggunaan tersus secara ilegal merupakan pelanggaran berat pada Undang-undang pelayaran yang melibatkan KUPP secara institusional
- Sidrap Sapu Bersih Porsenijar Sulsel 2026, Tuan Rumah Sekaligus Juara Umum
- Kantor Pusat PLN Disegel Massa, Ultimatum 3×24 Jam untuk Direksi: Jika Listrik Masih Byarpet, Presiden Diminta Turun Tangan
- Pernah Jadi Bintang di Sidrap Cup, Warga Kamerun Ini Akhirnya Ditangkap Imigrasi Parepare
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Ini pelanggaran berat, kemudian melibatkan KUPP Bungku secara institusi. Kuat dugaan terjadinya gratifikasi” Tandasnya
Menurut Sulkarnain, penerbitan SPB harus memiliki dasar hukum yang jelas dan seluruh persyaratan administratif maupun teknis wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apa dasar penerbitan SPB kalau Tersusnya itu tidak sesuai dengan penggunaannya. Kan aneh KUPP ini, pelanggarannya jelas bahkan sejak berlabuhnya kapal itu di tersus PT. Azka tersebut” Terangnya
- Sidrap Sapu Bersih Porsenijar Sulsel 2026, Tuan Rumah Sekaligus Juara Umum
- Kantor Pusat PLN Disegel Massa, Ultimatum 3×24 Jam untuk Direksi: Jika Listrik Masih Byarpet, Presiden Diminta Turun Tangan
- Pernah Jadi Bintang di Sidrap Cup, Warga Kamerun Ini Akhirnya Ditangkap Imigrasi Parepare
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Ini kemudian ada kesan bahwa KUPP bungku dengan sengaja melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 yang mestinya pihak pemilik tersus di berikan sanksi berat dan para pejabat hingga Kepala KUPP bungku di berikan sanksi etik dan pemberhentian, tambahnya
Pihaknya akan meporkan baik di kementrian perhubungan maupun secara hukum sebagaimana dugaan pelanggarannya, mulai para pejabat institusinya hingga badan usahanya yang terlibat pada aktifitas tersebut
“Kami akan laporkan semuanya, baik secara hukum maupun etik yang diduga di langgara oleh Pejabat KUPP bungku serta beberapa badan usaha yang terlibat” tutupnya








Tinggalkan Balasan