Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7503 Lihat semua

BUNGKU, FAKTA1.COM— Setelah kurang lebih 43 hari tidak memperoleh izin berlayar, kapal pengangkut limbah ban yang melakukan kegiatan melalui Terminal Khusus (Tersus) PT. Azka Mandiri Energi akhirnya diberangkatkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bungku. Peristiwa tersebut memicu sorotan dari Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA).

Direktur Eksekutif Nasional IPMA, Sulkarnain, menyatakan bahwa terbitnya Surat Perintah Berlayar (SPB) pada Terminal Khusus PT. Azka Mandiri Energy yang menurutnya memiliki izin operasional untuk kegiatan bahan bakar minyak (BBM) dan di komersialisasikan untuk pemuatan limbah ban

“Buktinya kan selama kurang lebih 43 hari KUPP bungku tidak menerbitkan SPB pada kapal yang muat limbah ban, namun kemarin kapal telah di berangkatkan dari tersus tersebut ada apa dengan syahbandar.?” Katanya, senin 6/7/26

EN IPMA mengatakan aktifitas pelayaran yang berasal dari penggunaan tersus secara ilegal merupakan pelanggaran berat pada Undang-undang pelayaran yang melibatkan KUPP secara institusional

“Ini pelanggaran berat, kemudian melibatkan KUPP Bungku secara institusi. Kuat dugaan terjadinya gratifikasi” Tandasnya

Menurut Sulkarnain, penerbitan SPB harus memiliki dasar hukum yang jelas dan seluruh persyaratan administratif maupun teknis wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, IPMA meminta agar proses penerbitan SPB tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang.

“Apa dasar penerbitan SPB kalau Tersusnya itu tidak sesuai dengan penggunaannya. Kan aneh KUPP ini, pelanggarannya jelas bahkan sejak berlabuhnya kapal itu di tersus PT. Azka tersebut” Terangnya

Ini kemudian ada kesan bahwa KUPP bungku dengan sengaja melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 yang mestinya pihak pemilik tersus di berikan sanksi berat dan para pejabat hingga Kepala KUPP bungku di berikan sanksi etik dan pemberhentian, tambahnya

Pihaknya akan meporkan baik di kementrian perhubungan maupun secara hukum sebagaimana dugaan pelanggarannya, mulai para pejabat institusinya hingga badan usahanya yang terlibat pada aktifitas tersebut

“Kami akan laporkan semuanya, baik secara hukum maupun etik yang diduga di langgara oleh Pejabat KUPP bungku serta beberapa badan usaha yang terlibat” tutupnya

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.