Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

67 Kades di Sidrap Dapat Perpanjangan SK 8 Tahun

badge-check


					67 Kades di Sidrap Dapat Perpanjangan SK 8 Tahun Perbesar

Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SIDRAP — Sebanyak 67 Kepala Desa (Kades) di 11 Kecamatan Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dapat perpanjangan Surat Keputusan (SK) 8 tahun jabatan, Sabtu, 29 Juni 2024.

Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Penjabat (Pj) Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM dan Pj Bupati Sidrap, H Basrah di Warkop Keday Ruby, Pangkajene, Sidrap.

Kabid Bina Pemerintah Desa Pemdes Sidrap, Sunandar mengatakan di Kabupaten Sidrap terdapat 68 desa, namun yang terima SK perpanjangan sebanyak 67 desa.

“Satu desa tidak terima SK perpanjangan yakni desa Sereang. Disitu hanya di isi oleh Penjabat, makanya tidak ada SK perpanjangan, sementara 67 lainnya terima SK perpanjangan,” ucapnya.

Selain kepala desa, kata Sunandar yang terima SK perpanjangan masa kerja 8 tahun yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 68 desa se Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, perpanjangan SK kepala desa dan BPD selama 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Untuk pengukuhan dan penyerahan surat keputusan bupati Sidrap tentang perpanjangan masa tugas kepala desa dan BPD akan berlangsung di aula SKPD Sidrap pada Minggu, 30 Juni 2024,” tandasnya. (Fers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umroh Bersama Travel JRW-Annur, Fery : Umrah Cerdas, Pilihan Tepat dan Bukan Pilihan Nekat

16 September 2024 - 17:04 WIB

Kajati Jatim Mia Amiati: 5 Hikmah Dalam Peringati Maulid Nabi Muhammad 12 Robiul Awal 1446H/2024

15 September 2024 - 22:28 WIB

Purna tugas korwil Lingga bayu Holiday bersama Kepsek

15 September 2024 - 19:35 WIB

Didi Sungkono, S.H., M.H.: Oknum Polisi Peras Masyarakat Harus Dijerat Pidana

15 September 2024 - 19:23 WIB

Balap Liar di Kedung Cowek Makin Meresahkan, Warga Keluhkan Minimnya Respons Aparat

15 September 2024 - 19:14 WIB

Trending di Headline