
FAKTA1.COM, SIDOARJO— Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus narkotika.
Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (17/7/2024), mengatakan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di berbagai wilayah Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.
“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada sembilan tersangka,” ujarnya.
Dalam mengedarkan narkotika, mereka menggunakan
“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.
- Rp1 Miliar ke Kas Negara, Kasus Kosmetik Berbahaya Mira Hayati di Makassar
- Rp1 Miliar Tunai di Meja Kejati Sulsel, Akhir Babak Panjang Kasus Kosmetik Berbahaya Hj. Mira Hayati
- Hotman Paris Bela Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Tantang Pihak Penuding Muncul ke Publik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dikenakan
ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Redho)








Tinggalkan Balasan