
FAKTA1.COM, SIDOARJO— Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus narkotika.
Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (17/7/2024), mengatakan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di berbagai wilayah Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.
“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada sembilan tersangka,” ujarnya.
Dalam mengedarkan narkotika, mereka menggunakan sistem
“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.
- Artis Anggit Wp Ternyata Mahasiswa Universitas Terbuka Purwokerto, Ini Deretan Artis Lain yang Menginspirasi
- As Roda Patah, Truk Tak Terkendali Timpa Xenia di Jalur Enrekang–Pinrang
- Desakan Keadilan Menguat: DPRD Kalteng, Pangdam, dan Kapolda Didesak Tuntaskan Kasus Andrie Yunus
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dikenakan
ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Redho)








Tinggalkan Balasan