
FAKTA1.COM, KONAWE— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih, H. Yusran Akbar, ST dan Syamsul Ibrahim., SE, M.Si di Kantor DPRD kabupaten Konawe, Senin (13/1/2025).
Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD
serta Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, dan dihadiri oleh Unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Kepala-Kepala OPD, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua DPRD kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., menyampaikan sesuai ketentuan pasal 160 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, pengesahan pengangkatan Bupati dan Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota, yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Konawe telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Konawe, dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2024 sesuai surat nomor 11/PL.02.7-BA/7402/2/2025 tanggal 9
Januari 2025, perihal penyampaian berita acara dan keputusan KPU kabupaten Konawe, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim,” terang I Made Asmaya, S.Pd., MM.,.
Sehingga, sambungnya, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur.
- Kapten PSIM Yogjakarta, Reva Adi: Sidrap Cup Bisa jadi Ajang Silaturahmi Pemain Liga 1
- Tiga Kali Mangkir, Dirut Tambang Nikel di Sultra Akhirnya Dijemput Paksa Kejagung
- Tiga Tahun untuk Kasus Perkosaan? Publik Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Oknum Polisi di Maros
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Keputusan KPU sebagaimana telah
I Made Asmaya, S.Pd., MM.,
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara rapat paripurna, dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2024, oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., dan Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, serta Bupati dan wakil Bupati Konawe terpilih.
Sementara Wakil Bupati Syamsul Ibrahim., SE, M.Si., saat akan meninggalkan Kantor DPRD, meluangkan waktunya untuk di Wawancara mengatakan semoga Terpilihnya kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe, dapat mewujudkan dan merealisasikan
program-program kerja unggulan selama masa
jabatannya.
- Kapten PSIM Yogjakarta, Reva Adi: Sidrap Cup Bisa jadi Ajang Silaturahmi Pemain Liga 1
- Tiga Kali Mangkir, Dirut Tambang Nikel di Sultra Akhirnya Dijemput Paksa Kejagung
- Tiga Tahun untuk Kasus Perkosaan? Publik Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Oknum Polisi di Maros
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Syamsul Ibrahim., SE, M.Si., juga berharap, agar
masyarakat Konawe, dapat bersatu mendukung kami selaku pemimpin baru yang terpilih.
“ia juga berharap Tidak ada lagi pendukung nomor 01, 02 dan 03. Semua hendaknya mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih dalam menjalankan tanggung jawab besar yaitu amanah yang tidak mungkin dapat dijalankan tanpa gotong royong, kolaborasi dan sinergitas segenap lapisan
masyarakat di Kabupaten Konawe,” katanya.
“Wakil Bupati Konawe Terpilih, juga menyampaikan rasa hormat dan terimakasih yang besar kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat Konawe yang selama ini telah memberikan dukungan pada Kontestasi Politik pilkada, Mari kita bangun dan memajukan Kabupaten Konawe yang kita cintai ini.
Pada akhir Penutupan dilakukan sesi foto bersama dengan Unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Kepala-Kepala OPD, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih (q’L)








Tinggalkan Balasan