
FAKTA1.COM, KONAWE— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih, H. Yusran Akbar, ST dan Syamsul Ibrahim., SE, M.Si di Kantor DPRD kabupaten Konawe, Senin (13/1/2025).
Sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD
serta Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, dan dihadiri oleh Unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Kepala-Kepala OPD, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Anggota KPU dan Bawaslu.

Ketua DPRD kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., menyampaikan sesuai ketentuan pasal 160 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, pengesahan pengangkatan Bupati dan Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota, yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
- Bone Juara Sepak Takraw Porsenijar Sulsel 2026, Puji Keramahan dan Pelayanan Sidrap
- Brian Taruna Capah Berenang Sejak Siang, Hingga Petang tak Muncul di Danau Toba Dairi
- Enrekang Bikin Kementan Melirik! Program Asuransi Gagal Panen Kini Dibiayai Pusat, Petani Padi Diuntungkan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Konawe telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Konawe, dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2024 sesuai surat nomor 11/PL.02.7-BA/7402/2/2025 tanggal 9
Januari 2025, perihal penyampaian berita acara dan keputusan KPU kabupaten Konawe, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim,” terang I Made Asmaya, S.Pd., MM.,.
Sehingga, sambungnya, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota, sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur.
“Keputusan KPU sebagaimana telah
I Made Asmaya, S.Pd., MM.,
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara rapat paripurna, dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2024, oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM., dan Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, serta Bupati dan wakil Bupati Konawe terpilih.
- Bone Juara Sepak Takraw Porsenijar Sulsel 2026, Puji Keramahan dan Pelayanan Sidrap
- Brian Taruna Capah Berenang Sejak Siang, Hingga Petang tak Muncul di Danau Toba Dairi
- Enrekang Bikin Kementan Melirik! Program Asuransi Gagal Panen Kini Dibiayai Pusat, Petani Padi Diuntungkan
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Sementara Wakil Bupati Syamsul Ibrahim., SE, M.Si., saat akan meninggalkan Kantor DPRD, meluangkan waktunya untuk di Wawancara mengatakan semoga Terpilihnya kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe, dapat mewujudkan dan merealisasikan
program-program kerja unggulan selama masa
jabatannya.
Syamsul Ibrahim., SE, M.Si., juga berharap, agar
masyarakat Konawe, dapat bersatu mendukung kami selaku pemimpin baru yang terpilih.
“ia juga berharap Tidak ada lagi pendukung nomor 01, 02 dan 03. Semua hendaknya mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Konawe terpilih dalam menjalankan tanggung jawab besar yaitu amanah yang tidak mungkin dapat dijalankan tanpa gotong royong, kolaborasi dan sinergitas segenap lapisan
masyarakat di Kabupaten Konawe,” katanya.
“Wakil Bupati Konawe Terpilih, juga menyampaikan rasa hormat dan terimakasih yang besar kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat Konawe yang selama ini telah memberikan dukungan pada Kontestasi Politik pilkada, Mari kita bangun dan memajukan Kabupaten Konawe yang kita cintai ini.
Pada akhir Penutupan dilakukan sesi foto bersama dengan Unsur Forkopimda, para anggota DPRD, Kepala-Kepala OPD, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih (q’L)








Tinggalkan Balasan