
FAKTA1.COM, KONAWE— Pejabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM., pimpin, Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Sengketa Lahan Masyarakat di Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai, bertempat di ruang rapat kerja Bupati Konawe, (16/1/2025).
Kegiatan rapat koordinasi sengketa lahan di hadiri,Sekda Kab. Konawe DR. Ferdinan Sapan, SP., MH. Waka Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, SH., M.Hi, Perwira penghubung (Pabung) 1417 Haluoleo Letkol Inf. Aswar Dinata, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe yang di wakli oleh Kasi Intel Muhammad Anhar Lingga Baradaksa, SH., MH., Ketua Pengadilan Unaaha yang diwakili, panitera muda perdata (Panmut) Fajriansyah, Kepala BPN yang diwakili oleh, Kasi Pengandalian dan Penganagan Sengketa Pertnahan. Rud Dewi Mayasari, Kakesbangpol Konawe Teri Indria, SE., Kabag Hukum Pemda Konawe, Kasat Pol PP Agus Suyono, Kapolsek Lambuya, Danramil Lambuya, Camat Lambuya Ulil Amrin, S.E., A.MP., Camat Uepai Marsul S, Sos., M.Si. Kepala desa Kasaeda, Kepala desa Tawamelewe.

Pj, Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM dalam kesempatan ini menyampaikan, penyelesaian permasalahan pertanahan diantara Kecamatan Uepai dan Kecamatan Lambuya, harus segera di selesaikan Kegiatan ini pun merupakan bagian dari upaya Pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Dalam pertemuan ini, dibahas bahwa penyelesaian secara legalitas tidak lagi menjadi solusi dalam
- Makassar Juara, Gowa Membayangi! Maros dan Selayar Lengkapi Podium Bulutangkis PORSENIJAR PGRI Sulsel di Sidrap
- Kisah Dirayanti, Si Jenius Asal Amparita Sidrap
- Kapolres Baru di Sidrap, Soppeng, Enrekang hingga Luwu Segera Dilantik, Ini Jadwal Sertijab Polda Sulsel
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Sementara hasil identifikasi dari Pihak BPN, terkait kepastian objek lokasi luasan dari masing masing pihak masih sama dengan hasil ekspos yang lalu, kemudian nanti di hari, Rabu, 22 Januari 2025 rapat akan dilanjutkan kembali dan pihak dari BPN, yang nanti juga akan dilaksanakan Penyerahan peta dari BPN, yang dirangakaikan dengan rapat teknis dan skema cara bertindak dilapangan.
Terakhir, Pejabat Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM menambahkan, jika dalam jangka sebulan pihak bersengketa tidak melakukan gugatan di pengadilan maka, akan dilakukan eksekusi. dan Setelah dilaksanakan eksekusi lahan yang bersengketa akan di pasangkan police line.
“Lahan tersebut akan di pagar kawat duri oleh Pemda Konawe dan tidak boleh ada yang menggarap lahan tersebut sampai ada putusan dari Pemda Konawe
- Makassar Juara, Gowa Membayangi! Maros dan Selayar Lengkapi Podium Bulutangkis PORSENIJAR PGRI Sulsel di Sidrap
- Kisah Dirayanti, Si Jenius Asal Amparita Sidrap
- Kapolres Baru di Sidrap, Soppeng, Enrekang hingga Luwu Segera Dilantik, Ini Jadwal Sertijab Polda Sulsel
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Namun jelasnya, Sebelum dilaksanakan eksekusi, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bersengketa selama 1 minggu, Pungkasnya.








Tinggalkan Balasan