Fery Sirajuddin EDITOR FAKTA1
Redaktur Fakta1.com yang aktif mengawal informasi publik dan laporan faktual dari berbagai daerah.
Artikel: 7144 Lihat semua

FAKTA1.COM, KONAWE— Pejabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM., pimpin, Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Sengketa Lahan Masyarakat di Desa Tawamelewe Kecamatan Uepai, bertempat di ruang rapat kerja Bupati Konawe, (16/1/2025).

Kegiatan rapat koordinasi sengketa lahan di hadiri,Sekda Kab. Konawe DR. Ferdinan Sapan, SP., MH. Waka Polres Konawe Kompol Jamaluddin Saho, SH., M.Hi, Perwira penghubung (Pabung) 1417 Haluoleo Letkol Inf. Aswar Dinata, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe yang di wakli oleh Kasi Intel Muhammad Anhar Lingga Baradaksa, SH., MH., Ketua Pengadilan Unaaha yang diwakili, panitera muda perdata (Panmut) Fajriansyah, Kepala BPN yang diwakili oleh, Kasi Pengandalian dan Penganagan Sengketa Pertnahan. Rud Dewi Mayasari, Kakesbangpol Konawe Teri Indria, SE., Kabag Hukum Pemda Konawe, Kasat Pol PP Agus Suyono, Kapolsek Lambuya, Danramil Lambuya, Camat Lambuya Ulil Amrin, S.E., A.MP., Camat Uepai Marsul S, Sos., M.Si. Kepala desa Kasaeda, Kepala desa Tawamelewe.

Pj, Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM dalam kesempatan ini menyampaikan, penyelesaian permasalahan pertanahan diantara Kecamatan Uepai dan Kecamatan Lambuya, harus segera di selesaikan Kegiatan ini pun merupakan bagian dari upaya Pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Dalam pertemuan ini, dibahas bahwa penyelesaian secara legalitas tidak lagi menjadi solusi dalam

penyelesaian sengketa sehingga Stanley berharap, dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan perumpamaan hubungan antara anak dengan orang tua. Beberapa alternatif solusi pun ditawarkan pada pertemuan ini, dan tim dari Pemerintah daerah juga mengumpulkan data-data untuk kemudian dibawa sebagai laporan dan pertimbangan kebijakan di tingkat pusat.

Sementara hasil identifikasi dari Pihak BPN, terkait kepastian objek lokasi luasan dari masing masing pihak masih sama dengan hasil ekspos yang lalu, kemudian nanti di hari, Rabu, 22 Januari 2025 rapat akan dilanjutkan kembali dan pihak dari BPN, yang nanti juga akan dilaksanakan Penyerahan peta dari BPN, yang dirangakaikan dengan rapat teknis dan skema cara bertindak dilapangan.

Terakhir, Pejabat Bupati Konawe, Stanley, SE, S.SiT, MM menambahkan, jika dalam jangka sebulan pihak bersengketa tidak melakukan gugatan di pengadilan maka, akan dilakukan eksekusi. dan Setelah dilaksanakan eksekusi lahan yang bersengketa akan di pasangkan police line.

“Lahan tersebut akan di pagar kawat duri oleh Pemda Konawe dan tidak boleh ada yang menggarap lahan tersebut sampai ada putusan dari Pemda Konawe

Namun jelasnya, Sebelum dilaksanakan eksekusi, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang bersengketa selama 1 minggu, Pungkasnya.

Gambar berita Fakta1

Anda membaca fakta1.com network katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.