
FAKTA1.COM, MAKASSAR— Polisi masih memburu dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua buronan tersebut sulit mengamankan para DPO lantaran sering berpindah tempat.
Dari rangkuman info pada, Jumat, 24 Januari 2025, polisi telah menangkap dan menahan 18 tersangka yang terlibat dalam sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Bahkan, berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja pihak kejaksaan meminta penyempurnaan beberapa dokumen sebelum dapat melanjutkan proses hukum.
Sementara untuk dua DPO di sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, polisi kesulitan menangkap kedua DPO tersebut karena keduanya terus berpindah tempat.
- Kapten PSIM Yogjakarta, Reva Adi: Sidrap Cup Bisa jadi Ajang Silaturahmi Pemain Liga 1
- Tiga Kali Mangkir, Dirut Tambang Nikel di Sultra Akhirnya Dijemput Paksa Kejagung
- Tiga Tahun untuk Kasus Perkosaan? Publik Soroti Tuntutan Jaksa terhadap Oknum Polisi di Maros
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Polisi pun mengimbau agar kedua DPO tersebut segera menyerahkan
Dua buronan tersebut diketahui memiliki peran krusial dalam sindikat ini. Keduanya bertugas mengedarkan uang palsu yang diproduksi di sekitar kawasan UIN Makassar.
Meskipun dua pelaku utama masih bebas, polisi memastikan jika berkas perkara terhadap 18 tersangka lainnya tidak akan mengalami kendala berarti. Proses penyidikan dan pengumpulan bukti terus berjalan, meski pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara karena dianggap masih kurang lengkap.
Polisi berharap kedua DPO segera menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan tidak menghambat pengembangan penyidikan lebih lanjut.








Tinggalkan Balasan