Pemred Media Vonisnews.com Akan Melaporkan Eko Gagak Sebagai Pelaku dugaan Pencemaran Nama Baik  dan Pengancaman

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, SURABAYA— Adanya dugaan pencemaran nama baik dan kata – kata menyinggung seseorang, termasuk  kasus yang bisa masuk dalam golongan tindak pidana.

Hal ini terjadi pada Seorang Pimpinan Redaksi Media. Diantaranya Media Nusantara Jaya News dan, Vonisnews yang dilakukan oleh Salah satu oknum Aktivis bernama Eko Gagak yang mengeshare kata-kata yang tidak pantas diliat oleh sejumlah Wartawan di Jawa Timur bahkan seluruh Indonesia.

Example 300x600

Hal ini sangat di sayangkan, soalnya Eko Gagak mencemarkan nama baik Pimpinan Redaksi Vonisnews.com ( Eko Andhika Saputra) bersama Wakapimred (Devi Oktavia) dan Pimred Media Nusantara Jaya News (Sultan Najib) dengan menulis perkataan yang tidak pantas dengan tulisan Wartawan Tolol, Bego, Gombal dan Dobol.

Tidak hanya perkataan Eko Gagak juga melakukan pengancaman di salah Satu grub Ehatsapp Humas TNI & POLRI. RI 1 dan Berita Kriminal Indonesia yang di grub tersebut ada banyak jurnalis se jatim bahkan jurnalis se Indonesia.

Perlu diketahui pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu.

Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.

Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, tepatnya yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHP.

Selaku Pimred Media Vonisnews.com, Kami akan melaporkan saudara Eko Gagak sebagai pelaku dugaan Pencemaran nama baik  dan pengancaman kepada pihak yang berwajib.

“Kami akan melayangkan Laporan ke Polrestabes Surabaya atas kasus ini,” ujar Eko. Senin (27/5/24).

Pada saat dikonfirmasi Via WhatsApp terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro juga menjawab bisa dipidanakan di karenakan masuk pemfitnahan dan tindakan perbuatan tidak terpuji yang di lakukan oleh saudara Eko Gagak.

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *