Prof DR KH Sutan Nasomal : 24 Juta Driver Ojol Hanya Mendapatkan Pencitraan Mentri Soal THR

  • Bagikan
Silakan Bagikan:

FAKTA1.COM, JAKARTA— 24 juta anggota profesi DRIVER OJOL harusnya sebagai pegawai resmi yang mendapatkan gaji sesuai UMR dan hal ini pasti membuka kembali kesempatan lapangan pekerjaan yang sesuai dan di atur dalam undang undang yang ada

Memberikan THR tidak akan meningkatkan kesejahteraan para Profesi Ojol karena tidak ada perjanjian tertulis antara pemerintah dengan perusahaan ojol menurut PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Example 300x600

Kepada media di sampaikan oleh PROF SUTAN bahwa kementrian hanya pencitraan selama 9 tahun ini. Begitu komplek dan rumitnya permasalah para profesi DRIVER OJOL di lapangan.
Sering masalah terjadi yang tidak di duga seperti kecelakaan atau tewas dalam melaksanakan pekerjaan maka tidak ada asuransi yang di bayarkan oleh perusahaan DRIVER OJOL. Istilahnya tidak ada yang bertanggung jawab.

Bahkan pendapatan penghasilan DRIVER OJOL semakin tidak menentu atau bila dalam 30 hari kerja bisa di katakan hanya mendapatkan Rp 30.000 perharinya. Ini membuat banyak DRIVER OJOL terjebak dalam kemiskinan jangka panjang menurut PROF DR KH SUTAN NASOMAL sebagai pemerhati DRIVER OJOL

Apa yang harus di lakukan oleh Pemerintah menurut PROF DR KH SUTAN MASOMAL SH,MH

1. Menetapkan undang undang provesi DRIVER OJOL harus mendapatkan gaji sesuai UMR
2. Diberikan asuransi kecelakaan atau kematian yang sesuai undang undang
3. Memberikan jaminan perlindungan tidak boleh ada PHK sepihak dari managemen perusahaan kepada karyawan DRIVER OJOL
4. Memberikan jaminan perlindungan hukum bila ada kasus yang terjadi pada DRIVER OJOL
5. Mengadakan koperasi untuk DRIVER OJOL agar bisa membantu ekonomi para anggotanya

Beberapa hal ini sangat penting agar Masyarakat sebagai DRIVER OJOL agar tidak dirugikan

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

center>banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *