
FAKTA1.COM, SIDRAP – Harapan Ibu Ipida untuk mendapatkan haknya melalui proses eksekusi harus tertunda akibat saling tunjuk antara Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri Sidrap.
Meski telah memenangkan perkara hingga tahap kasasi, serta menghadapi laporan ulang dari termohon yang tetap berujung kemenangan baginya, eksekusi yang dinantikan masih menemui jalan buntu.
Ketua LSM GMBI Distrik Sidrap, Hj Suharti Muhammadiyah mengatakan masalah ini berawal saat Pengadilan Negeri Sidrap pernah melayangkan permohonan pengamanan eksekusi kepada Polres Sidrap pada masa kepemimpinan Kapolres Erwinsyah dan Kabag Ops Kompol Nasri.
“Namun, karena bertepatan dengan masa Pilkada, eksekusi tersebut ditunda,” ucap Hj Suharti, Senin, 10 Maret 2025.
Setelah Pilkada berakhir, Ibu Ipida kembali mempertanyakan kepastian eksekusi. Namun, hambatan baru muncul dengan pergantian pejabat di Polres Sidrap.
- Soppeng Diam-Diam Ganti 222 Pejabat dalam Sehari, Ada Apa di Balik Perombakan Besar Ini?
- Saat Enrekang Berpesta Budaya, Pesan Besarnya Bukan Sekadar Hiburan
- Bupati Yusuf Ritangnga Kawal Langsung Awal Pembangunan Tanggul Sungai Saddang, Enrekang Perkuat Benteng Hadapi Banjir
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Kabag Ops yang baru meminta Pengadilan mengajukan kembali permohonan pengamanan eksekusi, mengingat seluruh pejabat di Polres sudah berganti,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak
Situasi ini menyebabkan kebuntuan, karena masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya sendiri.
- Soppeng Diam-Diam Ganti 222 Pejabat dalam Sehari, Ada Apa di Balik Perombakan Besar Ini?
- Saat Enrekang Berpesta Budaya, Pesan Besarnya Bukan Sekadar Hiburan
- Bupati Yusuf Ritangnga Kawal Langsung Awal Pembangunan Tanggul Sungai Saddang, Enrekang Perkuat Benteng Hadapi Banjir
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Sementara itu, Ibu Ipida pun berharap Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri Sidrap dapat segera mencapai kesepakatan, agar haknya bisa segera diperoleh melalui eksekusi yang telah lama dinantikan.
“Saya hanya ingin keadilan yang sudah saya menangkan benar-benar ditegakkan. Saya berharap kedua pihak bisa segera menemukan solusi dan melaksanakan eksekusi,” ungkap Ibu Ipida dengan penuh harapan.
Kini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari kedua institusi hukum tersebut, agar proses eksekusi yang tertunda ini bisa segera dilaksanakan sesuai keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)








Tinggalkan Balasan