
Fakta1.Com, Makassar, 8 Juli 2026 — Front Parlemen Jalanan menyoroti keras keputusan PT Dharma Lautan Utama (DLU) yang membatalkan secara sepihak pelayaran KM. Dharma Kartika 3 rute Makassar–Selayar yang dijadwalkan berangkat 10 Juli 2026 pukul 20:00.
Diketahui, Pengumuman disampaikan hanya dua hari sebelum keberangkatan, tanpa disertai penjelasan alasambatalan maupun skema kompensasi yang jelas bagi penumpang terdampak.
Oleh karena itu, Front Parlemen Jalanan menyatakan sikap untuk mengawal secara serius dugaan ketidakadilan yang dialami oleh para korban pembatalan, serta menuntut adanya pertanggungjawaban dan pemulihan hak-hak korban.
“Materi pengumuman resmi DLU tidak mencantumkan alasan pembatalan apakah kendala teknis kapal atau cuaca, Ketiadaan informasi ini membuka ruang kecurigaan publik bahwa keputusan operasional internal dibungkus sebagai kondisi di luar kendali perusahaan, tanpa akuntabilitas yang semestinya melekat pada penyedia jasa transportasi publik,” Ucap Andi.
- Pulang untuk Selamanya, H. Arifin Junaidi Tutup Lembar Pengabdian 40 Tahun untuk Luwu Raya
- Mayoritas Sapi di Padang Datang dari Luar Daerah, PMK Jadi Ancaman yang Terus Diwaspadai
- Korban Kebakaran di Lubuk Begalung Padang Terima Bantuan, Rumah Hangus Akibat Diduga Korsleting Listrik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
Lebih jauh, kami mencatat pembatalan mendadak memaksa penumpang menanggung kerugian turunan, kehilangan hari kerja, biaya akomodasi transit, hingga gangguan jadwal pengiriman barang. Sementara itu, kuasa untuk membatalkan sepenuhnya berada di tangan operator, tanpa kewajiban
“Atas dasar hal tersebut, kami mendesak PT Dharma Lautan Utama mengumumkan secara terbuka alasan pembatalan pelayaran KM. Dharma Kartika dan DLU menjamin pengembalian dana penuh atau penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan bagi seluruh penumpang terdampak serta Ombudsman Republik Indonesia turut mengawasi praktik pelayanan transportasi laut yang berpotensi merugikan hak-hak konsumen,” Jelasnya.
Di akhir pertemuan dengan media ia juga menegaskan akan mengawal kasus ini secara tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam, secara kelembagaan, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan hak-hak korban dipenuhi. Bukti yang kami miliki sudah cukup, sehingga tidak ada alasan bagi pihak berwenang untuk mengabaikan persoalan ini,” pungkasnya. (F1)
- Pulang untuk Selamanya, H. Arifin Junaidi Tutup Lembar Pengabdian 40 Tahun untuk Luwu Raya
- Mayoritas Sapi di Padang Datang dari Luar Daerah, PMK Jadi Ancaman yang Terus Diwaspadai
- Korban Kebakaran di Lubuk Begalung Padang Terima Bantuan, Rumah Hangus Akibat Diduga Korsleting Listrik
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel








Tinggalkan Balasan