
FAKTA1.COM, JAKARTA— Muhammad Rahim mahasiswa yang berasal dari konawe sekaligus Kemenlu BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, menyuarakan keprihatinannya terhadap tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Modern Cahaya Makmur (MCM), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe, khususnya di Kecamatan Puriala. Menurutnya, perusahaan tersebut telah mengabaikan aturan yang ada dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta infrastruktur yang signifikan, khususnya jalan umum yang digunakan dalam proses hauling (pengangkutan material tambang).
PT. MCM diketahui menggunakan jalan umum untuk hauling, yang melintasi beberapa kecamatan di Kabupaten Konawe, tanpa memiliki jalan khusus untuk proses pengangkutan material tambangnya. Akibatnya, jalan-jalan umum tersebut rusak parah, mengganggu kenyamanan masyarakat setempat. Seharusnya, menurut Rahim, perusahaan tambang harus memiliki jalan hauling sendiri agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur publik.
Selain itu, PT. MCM diduga telah melakukan pelanggaran terkait volume muatan yang melebihi kapasitas yang diatur oleh hukum. Dalam peraturan yang berlaku, setiap truk yang digunakan untuk mengangkut material tambang hanya boleh mengangkut 50 ret per hari. Namun, menurut pengamatan Rahim dan rekan-rekannya, PT. MCM melanggar ketentuan tersebut dengan mengangkut muatan lebih dari 50 ret per truk per hari. Tindakan ini tentunya menambah dampak kerusakan jalan yang semakin parah.
Yang lebih mengejutkan, Rahim juga mengungkapkan adanya dugaan kolaborasi antara PT.
- Fakta Mengejutkan di Sidrap: 9 Ibu Hamil Alami KEK, Mahasiswa Unhas Luncurkan Program “SEHATI” Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan
- Bupati Sidrap Siapkan Perayaan Kemerdekaan yang Beda, Karnaval Pertanian hingga Gerak Jalan Bakal Meriahkan Agustus
- Warga Sidrap Mulai Diajak Ubah Sampah Jadi Bernilai, Mahasiswa Unhas Kenalkan Gerakan 3R di Desa Bola Bulu
- Lihat semua berita terbaru di Katasulsel
“Jika memang benar adanya koordinasi yang tidak transparan antara PT. MCM dan aparat penegak hukum setempat, ini tentu sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Rahim.
Sebagai langkah tegas, Rahim bersama beberapa rekannya berencana untuk melakukan tindakan yang lebih konkret dalam waktu dekat, dengan melakukan penahanan terhadap truk-truk milik PT. MCM yang diduga telah melanggar peraturan. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini perlu dilakukan untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa regulasi hukum di negara ini dihormati oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
“Ini bukan hanya soal kerusakan jalan dan lingkungan, tetapi juga soal keadilan dan integritas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan yang nyata dari pihak berwenang,” tambah Rahim.(irs)








Tinggalkan Balasan